BANJARMASIN - Adanya tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol (minol) tidak berizin membuat Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah geram.
Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun menindak.
"Saya minta penegakan Perda Minol oleh Satpol PP. Semua tempat yang menjual minol tak berizin diberikan tindakan tegas," kata Aliansyah, Senin (12/5/2025).
Desakan itu menyusul terungkapnya tempat yang menjual minol golongan B dan C tapi tidak mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.
"Kalau tidak ada izin harus ditutup, kalau perlu angkut semua minol yang ada di tempat itu," tegas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kewajiban sebuah usaha mengantongi izin justru demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi, bukan untuk membatasi. Sebab jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha lainnya.
"Pengurusan izin usaha sekarang sangat mudah, melalui online, jadi tidak ada alasan lagi," ujarnya.
Maraknya peredaran minol tak berizin dan kasus kriminal yang dipicu pengaruh miras, membuat Komisi I berencana melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.
"Akan diagendakan sidak ke lokasi-lokasi yang menjual minol di Banjarmasin," cetus Aliansyah.
Editor : Muhammad Syarafuddin