TAMBANG ULANG – Seorang pria berinisial RJN, warga Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang harus berurusan dengan polisi. Ia diduga memperjual belikan minuman beralkohol kadar tinggi secara ilegal.
Kapolsek Tambang Ulang, Iptu Mangasa Siagian mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan alkohol yang disalahgunakan di wilayah Desa Tambang Ulang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama sejumlah personel menuju lokasi yang dimaksud pada Sabtu (10/5),” ungkapnya, Minggu (11/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personel kami menemukan puluhan botol alkohol dengan kadar 95 persen merek Cap Gajah.
“Alkohol yang kita temukan sebanyak 48 botol, diduga diperjualbelikan secara ilegal dan disalahgunakan,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu Mangasa menuturkan, seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung diamankan Mako Polsek Tambang Ulang untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi ini sebagai wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran alkohol ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief