Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terlibat Togel, Tiga Warga Sungai Tabukan Ditangkap Anggota Reskrim Polres HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Minggu, 11 Mei 2025 | 08:55 WIB
PERJUDIAN: Dari atas SG (36) kiri bawa S alias Incus (36) dan W (64) warga Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, diamankan dalam kasus perjudian jenis togel. (Foto: M.Akbar Radar Banjarmasin)
PERJUDIAN: Dari atas SG (36) kiri bawa S alias Incus (36) dan W (64) warga Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, diamankan dalam kasus perjudian jenis togel. (Foto: M.Akbar Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Lewat Operasi Sikat Intan 2025, Satreskrim Polres Hulu Sungai, menggulung tiga pemain dan pengelola judi toto gelap atau togel di wilayahnya Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Mereka yang diamankan, SG (36) warga Jalan Pertanian Desa Rantau Bujur Hilir, dan S alias Incus (36) merupakan warga Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan.

Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam praktik perjudian berbasis elektronik jenis togel keduanya ditangkap di warung kawasan Desa Rantau bujur Tengah Kecamatan Sungai Tabukan.

Saat diamankan anggota reskrim keduanya baik SG dan S Incus, tengah melakukan transaksi angka judi pada Rabu (7/5/2025) pukul 12.30 Wita, secara online.

Selanjutnya, tersangka diketahui ketiga berinisial W (64) tahun warga Desa Rantau Bujur Tengah Kecamatan Sungai Tabukan diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian togel di sebuah warung milik warga Pukul 12.30 Wita.

Baca Juga: Empat Pengelola Togel Diamankan Di Wilayah Polres HSU, Satu Diantaranya Warga Daha Utara Kabupaten HSS

Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, membenarkan perlindungan tiga pelaku perjudian dua diantaranya pengelola judi togel secara online dan satu pelaku merupakan pemain judi togel.

“Saat ini pelaku ketiga sudah berstatus tersangka dalam kasus perjudian dan tempatkan di sel tahanan Polres HSU, untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Minggu (11/5/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, handphone android berisi situs judi online dan uang tunai.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUH-Pidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tegasnya.

Editor : Arif Subekti
#hsu kalsel #Togel #Judi #Hulu Sungai Utara