AMUNTAI - Pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, berhasil mengamankan empat pengelola toto gelap atau togel di sejumlah wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.
Rata-rata pemain togel yang diamankan merupakan pria lanjut usia atau lansia. Dari data Satuan Reskrim Polres HSU, mereka yang diamankan yakni.
Pria berinisial S (61) tahun, warga Warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, barang bukti yang diamankan yakni satu kertas putih berisikan nomor togel.
Ditangkap Senin (5/5/2025) di pasar desa setempat, saat tengah duduk di salah satu warung di pasar tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Babirik, kembali mengamankan terduga pelaku berinisial T (68) yang juga warga Desa Sungai Jamjam, Kecamatan Babirik.
T alias Itab diamankan di salah satu rumah di desanya Senin (5/5/2025). Barang bukti yang diamankan yakni dua handphone.
Dimana satu berisikan nomor togel yang aktif secara online, dan handphone biasa.
Selanjutnya masih di wilayah Kecamatan Babirik, kembali diamankan pelaku berinisial M (49) tahun. Ditangkap di terminal angkutan kota dan desa di Kecamatan Babirik.
Diamankan satu unit handphone android berisikan website judi online atau togel.
Kembali digulung pemain togel di wilayahnya Babirik, berinisial A (57) merupakan warga Desa Mandala Murung Masjid, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Barang bukti yang diamankan rekapan toto gelap berupa kertas kardus bekas kemasan. Keempat pelaku saat ini berstatus tersangka tahanan Polres HSU.
Kasat Reskrim Polsek HSU, AKP Teguh Kuatman, mengatakan, pihaknya akan terus bergerak menindak setiap praktek perjudian baik offline dan online yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Babirik.
“Penangkapan ini sebagai upaya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, bahkan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres HSU,” ujar AKP Kuat Man, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Minggu (11/5/2025).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di polres, sebagai tindak lanjut proses hukum lebih lanjut.
“Keempat pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUH-Pidana tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tegasnya.
AKP Kuat Man, juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres HSU, agar melapor ke pihak berwajib terkait kegiatan perjudian di wilayah hukum Polres HSU.
Editor : Arif Subekti