BATULICIN – Seorang pria berinisial MF (31) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya, AM (24).
Penangkapan dilakukan di Jalan Valgoson, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, pada Kamis (1/5) petang.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam (24/4), di rumah mereka yang beralamat di Desa Teluk Kepayang.
Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan, namun tiba-tiba diserang secara fisik oleh pelaku.
“Tersangka memukul, membanting, dan menekan dada korban dengan lutut hingga menyebabkan sesak napas,” ujar Jonser, Jumat (9/5).
Sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok yang diduga dipicu persoalan rumah tangga. Korban sempat melawan menggunakan alat pancing, namun berhasil direbut pelaku.
Korban mengalami luka dan trauma akibat kekerasan tersebut. Ia kemudian melarikan diri ke rumah temannya sebelum melapor ke Polsek Kusan Hulu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu kaus lengan panjang warna pink, dan satu celana panjang warna pink.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Arif Subekti