Ini terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Persoalannya, ada dana hibah dari Pemprov Kalsel sebesar Rp2,3 miliar tahun 2024, yang disalurkan tak sesuai ketentuan.
Pada tahun itu, Baznas Kalsel mendapat dana hibah sebesar Rp5 miliar melalui Biro Kesra Setdaprov Kalsel.
Nilai itu lebih besar dibandingkan tiga tahun sebelumnya.
Contohnya pada tahun 2021, Baznas Kalsel hanya menerima Rp1 miliar.
Di tahun berikutnya, nilainya naik menjadi Rp1,2 miliar.
Tahun 2023, naik kembali menjadi Rp1,5 miliar.
Sedangkan di tahun 2024, bertambah sebesar Rp3,5 miliar menjadi Rp5 miliar.
Dari Rp5 miliar itu, rinciannya sebesar Rp2 miliar murni untuk operasional kebutuhan dan kegiatan Baznas Kalsel.
Sementara Rp3 miliar untuk penyaluran bantuan yang semestinya dikelola Baznas Kalsel.
Namun, dari Rp3 miliar itu, hanya lebih Rp200 juta sudah dikelola oleh Baznas dengan menyalurkannya melalui program produktif, seperti kesehatan, sosial kemanusian dan pendidikan.
Nah sisanya sebesar Rp2,3 miliar malah tak mereka salurkan sendiri.
Namun diserahkan ke orang lain, yakni terdakwa Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam).
Angka Rp2,3 miliar sisanya inilah yang bikin penasaran majelis hakim.
Majelis Hakim, Arif Winarno mempertanyakan kepada Irhamsyah, kenapa dana hibah yang sedianya disalurkan pihaknya, malah diberikan kepada orang lain untuk disalurkan kembali?
“Pertanggungjawabannya di Anda. Apalagi tanpa tanda terima. Bagaimana Anda laporannya,” tekan Arif.
Menurut Arif, sebagai amil zakat, sudah seharusnya Baznas yang sebagai penampung dan pihak yang menyalurkan.
“Bagaimana ini, kalau amil malah menyerahkan lagi ke orang lain untuk dikelola atau disalurkan lagi untuk umat. Anda bahkan lebih tahu dari saya soal hukum agama,” cecarnya.
Apalagi, tekannya, dalam barang bukti di perjanjian antara pemberi dan penerima hibah, di poin 1 menyebutkan kewajiban pihak kedua atau penerima hibah adalah melaksanakan fakta integritas dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan dana hibah.
Apakah boleh uang tersebut diserahkan ke pihak lain untuk disalurkan?
Irhamsyah saat ditanya itu, lama terdiam.
Tak mampu menjawab pertanyaan tersebut.
Dia malah bertanya kembali maksud pertanyaan majelis hakim tersebut.
“Maksudnya apa Pak,” tanya Irhamsyah.
Selain Irhamsyah, dihadirkan pula saksi lain dari Baznas Kalsel.
Keuangan Baznas Kalsel M Arsyad, dan Kepala Bidang Pendistribusian Baznas Kalsel Noor Huda Fikri.
Dalam kesaksiannya, Arsyad menerangkan perihal pengantaran uang Rp2,3 miliar ke Ahmad.
Saat itu hari Sabtu 28 September 2024.
“Waktu itu sore hari. Rencananya siang, namun diundur ke sore hari, karena pagi itu saya masih di Banjarbaru,” terang Arsyad.
Kesaksian Noor Huda Fikri menjelaskan, dari Rp200 juta dana hibah untuk penyaluran bantuan, sudah disalurkan untuk kegiatan produktif, seperti kesehatan, sosial kemanusiaan dan pendidikan.
“Ada sebanyak 125 paket sembako yang sudah disalurkan,” terangnya.
Usai sidang, Jaksa KPK, Mayer Volmer Simanjuntak mengaku keterangan para saksi membuktikan dugaan dakwaan gratifikasi yang disangkakan pihaknya.
Perihal uang Rp2,3 miliar yang tak disalurkan sesuai ketentuan, sebutnya, Baznas Kalsel mengetahui hal itu.
“Pertama, pemberiannya tak disertai dengan tanda terima resmi. Kedua, pemberiannya ditunaikan. Dan yang terakhir, tak pernah ada surat pertanggungjawaban resmi dari uang Rp2,3 miliar itu,” kata Meyer.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/5) pekan depan.
Masih dengan agenda keterangan saksi yang berhubungan dengan perkara gratifikasi yang melibatkan empat terdakwa, Ahmad Solhan (saat OTT KPK menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (saat OTT KPK menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam) dan Agustya Febry Andrean (saat OTT KPK menjabat sebagai Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel). “Ada lima orang saksi lagi yang akan kami hadirkan di sidang selanjutnya,” ujarnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief