TANJUNG - Dua orang pria terpaksa digiring ke Polres Tabalong gegara saling lapor dikarenakan seorang wanita pemilik warung di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Mereka adalah pria berusia 42 tahun berinisial FIT warga Desa Batu Pulut Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan pria berusia 33 tahun berinisial AL warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
Sementara wanita pemilik warung itu berinisial SN, yang kini dijadikan saksi atas perbuatan keduanya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan kisah ini bermula gegara cemburu AL.
"AL mencoba menghubungi SN namun tidak direspons. Karena penasaran, akhirnya AL menghampirinya ke warung. Tapi tutup," jelasnya, Kamis (8/5/2025).
Rindu yang tidak tertahankan Sabtu (19/04/2025) siang itu, membuat AL nekat mengintip ke dalam melalui sela jendela warung. Ternyata, dia melihat SN bercumbu dengan pria lain.
Rasa cemburunya muncul dan memuncak. Pintu warung yang tertutup didobrak. AL tiba-tiba memukul FIT, hingga membuatnya berlari ke arah dapur. FIT yang telah terdesak menemukan kayu, akhirnya berbalik memukul AL.
Tak terima dianiaya, AL melapor ke Polres Tabalong. Kemudian dilakukan penahanan terhadap FIT ketika di rumahnya Selasa (6/5/2025) malam.
FIT juga tidak diterima, lalu melaporkan penganiyaan terhadap dirinya. Lantaran pukulan AL membuat luka benjol pada kepala sebelah kiri, dahi sebelah kanan benjol, lengan bawah kiri memar dan paha kiri lebam. AL kemudian diamankan Satreskrim.
"Pelaku AL diamankan di sebuah warung di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Kamis (08/05/2025) dini hari," jelas Joko.
Editor : Arif Subekti