Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jadi Saksi Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, PT Asri Karya Lestari Ungkap Aliran Uang Rp10 Miliar untuk Proyek Jembatan Pulau Laut

M Oscar Fraby • Rabu, 7 Mei 2025 | 20:33 WIB
BERI KESAKSIAN: Enam saksi dihadirkan jaksa KPK di sidang lanjutan suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Rabu (7/5/2025). (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
BERI KESAKSIAN: Enam saksi dihadirkan jaksa KPK di sidang lanjutan suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Rabu (7/5/2025). (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Direktur Utama PT Asri Karya Lestari, Sulistiono diperiksa sebagai saksi di perkara gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/5/2025).

Ia dihadirkan lantaran perusahaannya memberikan uang Rp10 miliar dalam kasus ini.

Sulistiono tak sendiri.

Jaksa KPK juga menghadirkan empat anak buahnya yang turut serta diduga dalam pemberian uang tersebut kepada Kasi Jembatan Dinas PUPR Kalsel Noor Hidayat.

Empat orang itu adalah Didik Hariyanto (Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari), Yudra Saputra (Direktur Keuangan PT Asri Karya Lestari), Pongky Tri Wijaya (Proyek Manajer PT Asri Karya Lestari), dan Subandi (Staf PT Asri Karya Lestari).

Dalam keterangan keempatnya, terungkap pemberian uang Rp10 miliar tersebut lantaran takut pekerjaan mereka terhambat ketika pelunasan.

PT Asri Karya Lestari adalah perusahaan yang memenangi kontrak pekerjaan pembangunan Jembatan Pulau Laut bersama PT Salsabila KSO dengan kontrak Rp295 miliar.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, Sulistiono sebagai Direktur Utama mengaku tak pernah tahu ada pemberian uang tersebut ke Dinas PUPR.

Ia mengatakan tak pernah ada laporan dari para bawahannya perihal uang Rp10 miliar tersebut.

“Saya baru tahu masalah ini setelah diperiksa KPK,” ujar Sulistiono dalam keterangannya di bawah sumpah.

Dalam sidang terungkap, uang diduga gratifikasi Rp10 miliar tersebut diserahkan secara bertahap.

Tiga kali dengan nilai berbeda.

Pertama, dengan nilai Rp5 miliar.

Selanjutnya, Rp3 miliar dan terakhir Rp2 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada Dayat di tiga tempat berbeda.

Pertama, di ruko sentra niaga dekat Kantor PT Asri Karya Lestari.

Kedua, di Hotel Merapi Merbabu di Bekasi.

Ketiga, di Hotel Asli Wahid Hasyim di Jakarta.

Dari keterangan Didik, uang itu diberikan setelah uang muka proyek sebesar 20 persen dari nilai proyek Rp295 miliar dicairkan.

“Uang itu atas permintaan dari dinas, nilainya Rp10 miliar,” terang Didik yang turut menyerahkan uang.

Sebelumnya, permintaan uang itu datang dari Pongky Tri Wijaya.

Sebagai proyek manajer berhubungan langsung dengan Dayat.

Karena ada permintaan, Pongky pun memberi tahu kepada Yudra Saputra.

Dari keterangan Pongky, disanggupinya permintaan Rp10 miliar tersebut lantaran profit dari pekerjaan proyek masih aman dan tidak mengurangi material.

“Kalau tak diberi, takutnya dalam pembayaran akan lambat atau dihambat. Seperti tagihan invoice diperlambat,” ujarnya.

Hal ini pernah terjadi di Bojonegoro.

Pembayaran sempat lambat dan dipersulit, karena diduga tak ada uang seperti demikian.

Subandi dalam kesaksiannya mengakui memasukkan uang ke koper setelah diserahkan oleh Didik.

Sebelumnya, Subandi juga diminta untuk mencairkan uang tersebut ke bank melalui cek sebanyak tiga kali.

“Saya serahkan ke salah satu mobil yang sudah ditunggu tak jauh dari kantor,” terangnya.

Dayat membenarkan yang mengambil uang tersebut sebanyak tiga kali.

“Dua kali di hotel, dan satu kali di kawasan ruko. Uang tersebut dimasukkan ke dalam koper,” terang Dayat.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Cahyono meminta kepada jaksa agar lima saksi dari PT Asri Karya Lestari untuk diperiksa kembali.

Menurutnya, ada dugaan gratifikasi yang dilakukan secara sengaja dengan memberi uang Rp10 miliar.

“Diperiksa lagi Pak Jaksa, lima saksi ini,” tegas Cahyono.

Empat terdakwa Ahmad Solhan (saat OTT masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (saat OTT masih menjabat Kabid Cipta Karya), Ahmad, bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andran (saat OTT masih menjabat Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel) menerima semua keterangan dari para saksi.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (8/5/2025), dengan menghadirkan kembali para pemberi gratifikasi.

“Ada sekitar 10 saksi lagi yang akan kami hadirkan sebelum ke tahapan sidang tuntutan,” ujar Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Dinas PUPR Kalsel #Jembatan Pulau Laut #banjarmasin #ott kpk #saksi