Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pelaku Pembacokan Kepala Diamankan Anggota Reskrim Polsek Amuntai Utara, Motifnya Ternyata Ini

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 5 Mei 2025 | 18:15 WIB
KASUS: AG warga Desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara, diamankan unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, pada kasus penganiayaan berat. (Foto: Polres HSU).
KASUS: AG warga Desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara, diamankan unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, pada kasus penganiayaan berat. (Foto: Polres HSU).

AMUNTAI - Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil menangkap diduga pelaku pembacokan terhadap M (35) tahun di salah satu rumah warga di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU, Kalimantan Selatan.

Kejadian berdarah dan tindakan penganiayaan berat terhadap korban M, oleh pelaku AG (23) alis Usuf terjadi Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 21.10 Wita.

Untungnya korban dapat selamat dari kejadian tersebut.

Namun kepala M (35) tahun terdapat luka bacok yang sebelumnya dilayangkan pelaku AG.

Motifnya pelaku merasa ditantang oleh korban.

Kasi Humas Polres HSU AKP Sulkani, menyampaikan, pelaku pembacokan atau penganiayaan berat menggunakan senjata tajam diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara.

Atas dasar laporan S (42) tahun kakak dari korban pembacokan.

“Motif singkatnya pelaku merasa ditantang oleh korban. Sehingga tersulut emosi. Syukur korban selamat, meski kepala dan dahi terkena hantaman sajam pelaku AG,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Senin (5/5/2025).

Korban mengalami tiga luka disekitar kepala termasuk dahi. Dimana luka bacok di dahi berada di sebelah kanan.

Ada juga di atas kepala sebelah kiri. Dan bacokan di bagian belakang atas kepala sebelah kiri.

“Korban saat kejadian dievakuasi ke rumah sakit. Dan sampai hari ini masih dalam perawatan insentif di salah satu pusat kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Amuntai Utara,” sampainya.

Menurut Kasi Humas Polres HSU, tindak kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi.


“Saat ini terduga pelaku AG, masih dalam penanganan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” jawabnya.

Sedangkan, Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal,” imbaunya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Editor : Arif Subekti
#hsu kalsel #kalimantan selatan #polsek #pebacokan