RANTAU - Polres Tapin berhasil membongkar kasus tambang batubara ilegal di Desa Baramban, Kecamatan Piani, tepatnya di perusahaan PT Energi Batubara Lestari (PT EBL).
Kasus ini terungkap usai Sat Reskrim Polres Tapin menerima laporan dari PT EBL bahwa ada aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Usai menerima laporan, tepatnya Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, pihaknya langsung bergerak.
"Unit Tipiter langsung melakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada penambangan ilegal di IUP perusahaan tersebut," katanya, Senin (5/5/2025) usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers.
Setelah ke lokasi, aparat kepolisian berhasil menangkap pelakunya. Yakni, Fani Aris Setiawan yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Jadi ia diamankan enam hari usai kami menerima laporan, tepatnya Kamis (24/4/2025)," tuturnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama, batubara tambang ilegal tersebut masih menumpuk di stokpile yang dibuatnya sendiri di sekitar lokasi.
"Tersangka perorangan, untuk ke mana batubaranya dijual masih kita telusuri," jelasnya.
Sementara, alat berat berupa satu excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal disewa pelaku dari seseorang.
"Barang bukti excavatornya sudah kita amankan dan berada di Polres Tapin untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Fauzan Ridhani