BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi di Dinas Sosial.
Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 405.709.700 dari kasus tersebut. Terpidana berinisial WR yang merupakan ASN telah dijebloskan ke Lapas Teluk Dalam di Banjarmasin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Fayol mengatakan eksekusi ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025.
"Terpidana divonis 1 tahun penjara kemudian membayar denda Rp50 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp51.509.700," ujarnya saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Hendrik menambahkan, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp304.200.000 dari hasil penyidikan. Jadi total uang yang disita dan disetor ke kas negara berjumlah Rp405.709.700.
"Terpidana WR dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, namun saat putusan terjadi perbedaan dengan Majelis Hakim," tambahnya.
"WR sebelumnya dituntut penjara selama 1,6 tahun. Namun Majelis Hakim memutus hanya 1 tahun," jelasnya.
Kasus ini sudah bergulir sejak Juli 2024. Otomatis terdakwa WR hanya tinggal beberapa bulan lagi menjalani masa tahanan.
Namun saat ini dalam kasus yang sama, terdakwa lain berinisial S masih menjalani sidang. Hendrik mengungkap dalam waktu dekat sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa S akan digelar.
"Terdakwa S merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan WR dalam melakukan tindak pidana korupsi. Kasus spesifiknya terkait pengadaan kader sosial di Dinas Sosial," pungkasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin