MARABAHAN - Abdul Kadir alias Koko (34) warga Desa Kolam Makmur, Wanaraya Kabupaten Barito Kuala, dan Boby (40) warga Desa Waringin Kencana, Wanaraya benar-benar sial.
Mereka ditangkap polisi setelah mengantarkan paket pesanan sabu.
Penangkapan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Kolam Makmur RT 4, Wanaraya Kabupaten Barito Kuala, Kamis (24/4/2025) malam.
Ternyata penangkapan keduanya hasil dari pengembangan kasus dua tersangka sebelumnya, Eko Hendrawan (24) dan Agus Priyanto (45) yang telah ditangkap lebih dulu.
Polisi mendapatkan mereka setelah petugas hendak melakukan pengembangan kasus.
Tiba-tiba target datang untuk mengantarkan sabu ke rumah Eko Priyanto di Desa Kolam Makmur.
Bertemu mereka yang ciri-cirinya sudah diketahui, petugas langsung menyergapnya.
Setelah digeledah polisi mendapatkan dua paket sabu berat 9,65 gram, dan uang Rp1,5 juta.
"Kedua tersangka ini hasil pengembangan kasus dua tersangka sebelumnya, Agus dan Eko. Dari keterangan Agus kalau mendapatkan sabu yang kami sita berasal dari Abdul Kadir alias Koko," beber Kasat Narkoba Polres Barito Kuala Iptu Joko Sunarwan, melalui Kasi Humas Iptu Marum, Jumat (2/5/2025).
Barang bukti ditemukan di saku depan celana tersangka Koko.
Sabu itu dibawa untuk diserahkan kepada Agus untuk dijual.
"Koko ini bandarnya, sedangkan Boby hanya menemani mengambil dan mengantarkan barang ke Agus ini," ujar Marum.
Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani penyidikan.
Setelah ini polisi masih mencoba mengembangkan kasusnya.
"Masih coba didalami orang di atas Koko, itu yang masih diselidiki personel kami," ujar Marum.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Eddy Hardiyanto