BANJARMASIN - Muhammad Rudi (43) warga Jalan Purnasakti, Gang Makmur 2, Basirih, Banjarmasin Barat, ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Timur, Sabtu (26/4/2025) siang.
Rudi digerebek di rumahnya. Berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.
"Ada laporan ke anggota kami bahwa tersangka Rudi sering mengedarkan sabu," ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (1/5/2025).
Setelah cukup lama rumahnya dipantau, dilakukan penggerebekan.
"Setelah lama menggeledah, kami mendapatkan satu plastik klip yang berisi 13,42 gram sabu yang disembunyikan di tempat cucian, dan juga beberapa peralatan untuk membungkus sabu," beber Ginting.
Ada dugaan barang tersebut baru diambil tersangka dan hendak diedarkan dalam paket-paket kecil.
"Sebenarnya kami sudah mengembangkan, tetapi target keburu menghilang. Inisialnya sudah kami kantongi dan tempat tinggalnya sudah kami sentuh, karena dari pengakuan Rudi, dia mendapatkan barang itu dari seseorang dengan panggilan Amat. Dia kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," tegas Ginting.
Rudi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muhammad Syarafuddin