BANJARBARU – Persoalan hukum yang dialami Firly Norachim, pemilik UMKM ikan asin ‘Mama Khas Banjar’ di Banjarbaru, dibawa sampai ke DPR RI. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama pemilik Mama Khas Banjar dan Komisi II DPRD Kota Banjarbaru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4) tadi.
“Di depan pimpinan Komisi VII, kami menyampaikan bahwa penyidikan dan penuntutan terhadap Firly bertentangan dengan norma dan prinsip hukum,” ungkap Faisol Abrori, Kuasa Hukum Firly, Rabu (30/4) malam.
Norma yang dilanggar dalam menangani kasus ini, kata Faisol, yaitu UU Pangan dan Prinsip yaitu Ultimum Remedium. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengadukan bahwa MoU antara Kemenkop dan Kapolri terkait UMKM tidak terealisasi dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
“Ini bukan hanya tentang Mama Khas Banjar saja, tapi tentang seluruh pengusaha UMKM, mengingat posisi UMKM yang sangat penting untuk tujuan ekonomi negara kita,” katanya.
“Karena itulah, kami mengharap agar semua pihak harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tukasnya.
Hal senada juga disuarakan Komisi II DPRD Kota Banjarbaru yang menekankan pentingnya penerapan pendekatan restorative justice untuk kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM lokal, termasuk pemilik Mama Khas Banjar, Firly Norachim.
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menilai langkah restorative justice lebih cocok untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pelaku UMKM baru berkembang tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM tidak langsung terjerat masalah pidana. Kasus yang dialami oleh Firly Norachim, mestinya mengutamakan langkah restorative justice untuk penyelesaian masalah secara damai dan pembinaan,” ujar Emi.
“Tidak hanya Firly, langkah restorative justice ini juga harus diterapkan kepada UMKM lainnya,” tambahnya.
Cara seperti ini, menurut Emi, pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat. Bukan semata-mata pembalasan atau hukuman.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi bagaimana menciptakan pemulihan yang baik antara semua pihak yang terlibat,” katanya.
“Pendekatan restorative justice, paling tidak bisa memberikan rasa aman dan menenangkan bagi pelaku UMKM yang saat ini merasa terancam,” tegas Emi.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti pentingnya implementasi MoU antara Kementerian UMKM dan Polri yang ditandatangani pada 2021. Meskipun MoU tersebut telah disepakati, belum ada tindak lanjut yang mengarah pada implementasi di daerah.
“Kami mendesak agar MoU tersebut segera diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat daerah. Hal ini penting agar pelanggaran UMKM bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih membangun, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tambah Emi.
Selain itu, Komisi II DPRD Banjarbaru juga meminta agar kebijakan pusat terkait perlindungan UMKM dapat benar-benar diterapkan di daerah. Supaya para pelaku usaha dapat merasakan perlindungan hukum yang jelas dan adil.
“Kebijakan pusat mestinya bisa benar-benar turun ke daerah. Supaya pelanggaran UMKM tidak langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi didampingi dan dibina lebih dulu,” jelas Emi.
Ia menekankan, UMKM butuh rasa aman untuk tumbuh. Pendekatan represif dinilai kontra-produktif jika dilakukan tanpa pembinaan terlebih dahulu.
“Jalur pidana harus jadi langkah terakhir. Kalau tidak, ini bisa membunuh semangat usaha pelaku UMKM kita,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief