AMUNTAI - A.H (22) tahun warga Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara tak berkutik, Kamis (24/4/2025).
Kendaraannya ditepikan tim Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, di Jalan Desa Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan sekitar pukul 17.55 Wita.
Pelaku diamankan setelah terbukti membawa puluhan butir obat yang diduga mengandung Karisoprodol di bekas bungkusan makanan ringan.
Jumlah mencapai 50 butir, dan berwarna putih.
Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo mengatakan kronologi penangkapan pelaku diawali informasi pria dengan motor Yamaha Xeon berwarna merah putih dan pakai baju hitam diduga membawa obat terlarang.
Sutargo dan timnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan patroli di Desa Banyu Hirang.
Tak lama bertemu pria dengan ciri-ciri dilaporkan tersebut, sedang duduk di tepi jalan bersama kendaraannya.
“Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bekas makanan ringan berisi 50 butir obat putih diduga mengandung Karisoprodol, serta beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya, mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Selasa (29/4/2025).
Sutargo menyebut pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dan barang bukti lainnya berupa handphone dan kendaraan bermotor sudah diamankan,” sampainya.
Editor : Eddy Hardiyanto