Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polda Kalsel Bongkar Kasus Narkoba Lintas Pulau, Menangkap Miming Masih jadi PR

Riyad Dafhi Rizki • Selasa, 29 April 2025 | 11:25 WIB
EKSPOSE KASUS: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel memperlihatkan jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi beserta barang buktinya, kemarin.
EKSPOSE KASUS: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel memperlihatkan jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi beserta barang buktinya, kemarin.

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh operator terafiliasi gembong narkotika internasional, Fredy Pratama alias Miming.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan sebanyak empat tersangka telah ditangkap. Total barang bukti mencapai 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SP di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru pada 17 April 2025. "Dari SP, polisi menyita barang bukti 3.002,63 gram sabu," kata Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, saat press release di Banjarmasin pada Senin (28/4).

Tersangka kedua, HM ditangkap di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin pada 24 April 2025. Barang buktinya berupa 1.581,72 gram sabu.

Tersangka ketiga, MF, ditangkap di Jalan Trikora, Banjarbaru pada 25 April 2025. Dari MF, polisi berhasil menyita barang bukti terbesar, yaitu 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Penangkapan terakhir dilakukan pada hari yang sama terhadap tersangka MS di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Kelana Jaya menjelaskan, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalsel. Tapi, juga mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi, termasuk kota-kota seperti Makassar, Palu, dan Kendari. Jaringan ini diyakini dikendalikan oleh operator yang terafiliasi langsung dengan Fredy Pratama.

Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Selain itu, polisi juga berkomitmen menelusuri aliran dana dan aset jaringan ini untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini, katanya, bentuk keseriusan Polri dalam memiskinkan para bandar narkoba. “Kami terus berupaya menjerat mereka dengan Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

PR Menangkap Miming

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap kasus pencucian uang yang dilakukan jaringan Miming pada Selasa, 12 September 2023 lalu. Freddy Pratama ini banyak memiliki nama samaran di antaranya Miming, The Secret, Cassanova, Mojopahit dan Airbag. Miming sebelumnya dikenal sebagai pebisnis telepon seluler yang terkenal besar di Banjarmasin.

Miming belum berhasil ditangkap hingga sekarang. Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga masih bersembunyi di Thailand. Meski begitu, polisi telah menyita asetnya di berbagai daerah. Termasuk di wilayah Kalsel.

Total sebanyak 19 aset yang berhasil disita di Kalsel. Ada 14 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Lima aset bergerak lagi yang terdiri dari empat mobil mewah, dan satu moge merek BMW.

Jika diuangkan seluruh aset itu, nilainya mencapai Rp43,9 miliar. Rinciannya Rp41 miliar aset tak bergerak, dan Rp2 miliar lebih aset bergerak.

Salah satu aset tak bergerak disita Mabes Polri adalah ruko di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah. Di situ terdapat Shanghai Palace Restaurant, Beluga Café, dan Mentaya Inn. Aset ini tidak dikelola Miming secara langsung. Namun dikuasakan kepada Lian Silas.

Orang tuanya itu telah divonis bersalah. Paman Miming, Satria Gunawan alias Babah, juga sudah divonis bersalah karena didakwa menerima aliran uang hasil narkoba dari keponakannya itu dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini hasil join operasi Polri dengan Royal Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait. Dari sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya dikemas dengan teh Cina yang berasal dari Thailand, Myanmar, dan Laos (The Golden Triangle).

Editor: Eddy Hardiyanto

 

Editor : Arief
#miming #narkoba #Kalsel