BANJARMASIN - MRP (46) tersangka kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Banjarmasin Barat, ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Sabtu (26/4) siang.
MRP sebenarnya berada dalam pengawasan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin. Dia tidak ditahan lantaran kondisi kesehatanya memburuk. Tersangka menderita penyakit ginjal, kaki dan pahanya membengkak dan tak bisa berjalan.
Nur Rahman, Ketua RT setempat, menceritakan pagi itu ia bersama warganya memantau kondisi MRP. Kondisinya masih baik-baik saja.
"Siangnya keluarganya mengabari saya kalau MRP sudah meninggal dunia," ungkap Nur, Ahad (27/4).
Masyarakat pun heboh. "Kepolisian datang dan mengecek lokasi, setelahnya dievakuasi ke kamar pemulasaraan jenazah RSUD Ulin untuk proses selanjutnya," terangnya.
"Jasadnya dimandikan dan disalatkan di Masjid Al-Jihad, dikuburkan di Pal 22," sambungnya.
Nur mengatakan, MRP dipulangkan ke rumah oleh penyidik kepolisian karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Kondisinya parah dan MRP tidak bisa ke mana-mana, tak bisa berjalan. Dalam pengawasan polisi ini kurang lebih selama satu minggu," ujarnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Puji Firmansyah menyatakan MRP merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang ditangani unit PPA Polresta Banjarmasin.
"Tersangka tidak ditahan karena sakit parah, anggota PPA juga rutin mengecek kondisi tersangka," jelas Puji.
Setelah hasil visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pihak keluarga bisa menerima kematian itu.
"Pihak keluarga sudah mengetahui bahwa korban mengalami sakit parah," kata Puji.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean menerangkan dengan meninggalnya tersangka maka penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan.
"Dalam pengertian untuk alasan demi hukum, maka proses penyidikan perkara tersangka harus dihentikan karena tersangka meninggal dunia," jelasnya.
MRP ditangkap pada Rabu (16/4) di rumah kontrakannya di kawasan Banjarmasin Barat.
Pria ini dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya yang kini berusia 18 tahun. MRP diduga telah menjadikan korban sebagai budak nafsunya sejak tahun 2023, sejak korban masih di bawah umur.
Editor : Muhammad Syarafuddin