BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan menyebut tak pernah mematok nilai permintaan fee kepada kontraktor.
Ini disampaikannya saat sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4).
“Itu pun hanya pungutan untuk kegiatan yang tak ada anggarannya,” sebut Solhan, terkait permintaan fee kepada kontraktor.
Solhan menjelaskan, ada aturan juga yang mesti dilaksanakan hingga digunakannya metode lelang E-Katalog. Ini demi mempercepat pekerjaan.
Terlebih banyaknya target pekerjaan yang harus dituntaskan dalam satu tahun anggaran.
Contohnya di Bidang Cipta Karya sebanyak 60 pekerjaan, dan Bidang Bina Marga 70 pekerjaan.
“Di saat harus menyelesaikan target pekerjaan, maka dilakukan lelang E-Katalog,” kata Solhan.
Sama seperti Solhan, terdakwa lain Yulianti Erlynah juga menegaskan tak ada mematok nilai fee.
Apalagi dia mengaku orang baru di Cipta Karya.
“Saya hanya melanjutkan. Tak kenal dengan kontraktor, termasuk konsultan sebelumnya,” kata Yuli.
Lelang E-Katalog ini dipaparkan oleh salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Reynaldi Dwi Sasmita.
Dia adalah operator lelang E-Katalog di Cipta Karya PUPR Kalsel.
Dalam kesaksiannya, dia diminta Yuli untuk melakukan lelang tiga pekerjaan (pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dan pembangunan Samsat terpadu).
Dia bekerja sama dengan Aris Anova dalam pemulusan lelang di tiga proyek tersebut.
Sedianya, melalui lelang E-Katalog, semua penyedia jasa bisa dipakai.
Namun, karena sudah dipiloting sejak awal, maka pemenangnya pun sudah ada.
“Biasanya tiga hari prosesnya. Di proyek ini, dua pekerjaan hanya satu hari selesai surat pesanannya,” terang Reynaldi.
“Ada arahan dari Ibu Yuli mengklik tautan perusahaan yang dikirim Aris,” tambahnya.
Saksi lain, Aris Anova mengaku fee proyek yang disampaikannya kepada kontraktor, sesuai permintaan dari terdakwa Yuli.
“Memang ada arahan permintaan jumlah nilai Ibu Yuli,” ujarnya.
Di kasus gratifikasi, terungkap Solhan telah menerima uang sebesar Rp10 miliar dari PT Asri Karya Lestari.
Uang tersebut diserahkan di Jakarta.
“Akan kami hadirkan saksi yang berkaitan dengan uang gratifikasi itu di sidang selanjutnya,” ujar JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Sidang kembali dilanjutkan Jumat (25/4), dengan menghadirkan lima orang saksi.
“Untuk sementara empat orang, satu saksi lain belum terkonfirmasi,” kata Meyer.
Editor : Arief