Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kurir Sabu 30 Kilogram yang Divonis Bebas dari Hukuman Mati Ternyata Seorang Pengemudi Ojek Online, Tak Tahu Dititipi Sabu, Dibayar Rp200 Ribu

Fauzan Ridhani • Kamis, 24 April 2025 | 20:17 WIB

Amsyah Yadhi mendengarkan putusan majelis hakim secara virtual. Dia dinyatakan bebas dari tuntutan mati.
Amsyah Yadhi mendengarkan putusan majelis hakim secara virtual. Dia dinyatakan bebas dari tuntutan mati.

BANJARMASIN - Apes memang nasib Amsyah Yadhi. Saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar, dia diringkus Polisi saat melintas menggunakan motor matic di Desa Tambak Sirang Darat, pada 2 Agustus 2024 lalu. 

Dari tangannya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan sabu sebanyak 30 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula sebanyak 832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan dalam kardus.

Baca Juga: Mustakhfirin Tewas Tenggelam di Perairan Korea Selatan, Begini Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada Almarhum dan Ahli Waris

Karena itulah, Yadhi kemudian diamankan Polisi dan menghadapi persidangan dengan tuntutan sebagai pelaku Kurir Sabu. 

Amsyah Yadhi, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin justru menjatuhkan vonis bebas, Selasa (22/4/2025). 

Baca Juga: PSSI Kalsel Tanggapi Soal Diskualifikasi Tim HST di Ajang Kejurprov 2025: Masalahnya Ada di Pemain

Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim berkesimpulan, Yadhi tak melanggar dakwaan, hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap pria 40 tahun itu.

Dalam amar putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU.

Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan  Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Baca Juga: Setiap Komoditi Disubsidi Rp5 Ribu, Pasar Murah di Bina Satria Ludes Dalam Setengah Jam

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” baca Irfan dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, berdasar fakta hukum di persidangan, Yadhi terbukti hanya seorang ojek online.

Tugasnya hanya mengantarkan paket dengan upah Rp200 ribu dari seorang perempuan bernama Siska (DPO) selaku pemilik barang.

"Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan digeledah petugas kepolisian," tambah hakim.

Baca Juga: Film Bagandang Nyiru Mitos Masyarakat Banjar Karya Anak Kotabaru  Segera Ditayangkan

Mendengar vonis bebas itu, JPU Arianti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan sedang menimbang banding. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia,” ucapnya.

Sebelum, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yadhi dalam sidang yang digelar Selasa 5 Maret 2025 lalu.

Di nota tuntutan, JPU berkeyakinan Yadhi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Baca Juga: Dua Musang Masuk Kampus, Damkar Banjarbaru Lakukan Evakuasi

Sehingga, Yadhi dituntut berat karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Editor : Fauzan Ridhani
#ojek online #Pengadilan Negeri Banjarmasin #divonis bebas #kurir sabu #hukuman mati