BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejari Tanah Bumbu, Rabu (23/4).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Desember 2024 hingga Maret 2025.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, digerinda, dan ditumbuk.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanah Bumbu, Dian Praditha, menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 174 item.
Di antaranya adalah satu senjata api rakitan beserta amunisi, 126 paket sabu seberat 47,34 gram, 16 butir dan dua kapsul ekstasi, serta ratusan kartu perdana yang telah diisi dengan data orang lain.
Selain narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti lain seperti obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal tanpa izin BPOM, senjata tajam, telepon genggam, dan berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Kepala Kejari Tanah Bumbu, Dinar Kripsiaji, menyebutkan bahwa kasus narkoba masih mendominasi perkara pidana di daerah tersebut.
“Lebih dari 70 persen perkara yang kami tangani merupakan kasus narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Tanah Bumbu saat ini masih berada dalam kategori zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan pelaku yang sebagian besar berasal dari kalangan remaja.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama untuk melakukan pembinaan dan pencegahan secara serius,” katanya.
Selain narkoba, beberapa kasus yang menonjol termasuk peredaran kosmetik ilegal dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Editor : Arif Subekti