MARABAHAN - Lapak pedagang liar yang berjualan di sepanjang bantaran Sungai Semangat, Jalan Garis 1, Handil Bakti, Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dibongkar Satpol PP, Kamis (17/4/2025).
Penertiban itu menindaklanjuti keluhan pengendara. Di situ kerap macet. Lantaran banyak pembeli yang kerap memarkir kendaraannya di tepi jalan saat berbelanja.
Selain Satpol PP, Dinas Perhubungan, kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga turun. Lapak pedagang dibongkar satu per satu, puing-puingnya diangkut ke truk Satpol PP.
Tidak ada pedagang yang memprotes atau melawan. Sebagian juga memilih membongkar lapaknya sendiri.
Asiah (50), pedagang ikan asin asal Banjarmasin, berharap Satpol PP tidak turun kali ini saja. Ia berharap setelah ini bakal ada patroli rutin.
"Kami menurut saja, kami bersedia berpindah dan menyewa tempat yang tidak dilarang, tetapi petugas juga harus serius. Jangan setelah ditertibkan lalu lepas pantauan," ujarnya.
"Kalau tidak ada petugas, pasti akan menjamur lagi," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, untuk berdagang di lokasi ilegal tersebut, pedagang harus membayar iuran Rp2 ribu per hari kepada seorang oknum masyarakat.
Kasat Pol PP Barito Kuala Muhammad Sya'rawi menjelaskan, pada 2021 lalu pihaknya pernah menertibkan lokasi ini. Ternyata ramai lagi.
Kali ini, sebelum eksekusi, Satpol PP telah melayangkan tiga kali surat peringatan. "Dari data awal yang kami kantongi, kurang lebih ada 60 pedagang yang berjualan di bantaran sungai ini," kata Awi, sapaannya.
Diungkapkannya, Satpol PP menerima aduan dari masyarakat yang menggunakan jalan ini untuk beraktivitas. "Mereka sangat terganggu. Karena macet saat pagi dan sore," katanya.
Disinggung soal patroli rutin, Awi mengakui masalah keterbatasan jumlah personel. Tapi ia menjamin ke depan takkan ada toleransi.
"Kalau masih melanggar, maka akan ada penindakan penyitaan barang dagangan. Dan saat ini belum sampai tipiring (tindak pidana ringan)," tegasnya.
Satpol PP juga akan menindak pedagang di seberang yang menggelar lapak di halaman pertokoan yang sudah kosong. Sebab posisinya hampir sejajar dengan sempadan jalan, sehingga tak lagi tersisa area parkir.
"Ke depan kami berharap pihak kecamatan maupun kelurahan untuk memberikan pengertian kepada pedagang untuk merapikannya," ucap Awi.
Terpisah, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (KUMP2) Barito Kuala Rina Marlina menegaskan pihaknya tidak berwenang memaksa pedagang pindah ke pasar. Sebab area itu bukan milik pemda, tapi milik pribadi.
"Terserah pedagangnya saja mau ke mana, karena kami tidak punya kewajiban memaksa mereka harus pindah ke pasar," katanya.
Jadi, tindakannya sebatas pembinaan saja. Apalagi, Pasar Handil Bakti juga hanya buka sekali dalam sepekan.
"Hanya setiap hari Minggu. Mungkin karena faktor jarak dan pembeli sudah terbiasa belanja dengan berhenti dan duduk di atas motornya, sehingga menjadi kebiasaan yang berdampak pada kemacetan. Itu juga sebenarnya terjadi di Marabahan dan beberapa pasar lainnya," ujarnya.
Ditegaskan Rini, dari pasar ini pemerintah tidak menerima retribusi sepeser pun.