Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Keterlibatan Aris Anova di Pusaran Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Para Kontraktor Manut Diminta Menyerahkan Uang Gratifikasi

M Oscar Fraby • Kamis, 17 April 2025 | 20:33 WIB
BERI KETERANGAN: Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin untuk menerangkan aliran uang gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat OTT KPK lalu. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
BERI KETERANGAN: Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin untuk menerangkan aliran uang gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel saat OTT KPK lalu. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Aris Anova (staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel) punya andil besar dalam urusan gratifikasi di kantornya.

Dengan perintahnya, kontraktor seakan tak berkutik.

Uang yang dimintanya, langsung dikirimkan kepadanya.

Peran Aris itu terungkap saat Liston Sitorus (pelaksana CV Riungan Jaya Abadi) dijadikan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025).

Aris adalah anak buah terdakwa Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel) yang dihadirkan bersama tiga terdakwa lain.

Mereka adalah Ahmad Solhan (pada saat OTT KPK masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (saat itu jadi Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, Liston mengaku harus menyediakan uang dalam hitungan jam.

Bahkan nilainya tak sedikit, sebesar Rp500 juta.

Dia bercerita, pada pagi di bulan Agustus 2024 lalu, Aris meneleponnya.

Liston diperintahkan untuk menyediakan uang sebelum jam 12 siang.

Diantarkan ke Kantor PUPR Kalsel di Banjarbaru.

Mendapat perintah itu, Liston manut, tak menolak.

Berhubung diminta uang secara tunai dan saat itu tidak memegang uang, Liston pun langsung menuju ke bank.

“Waktu itu, saya dihubungi Aris diminta untuk disiapkan uang cash. Diantar jam 12 di parkiran Dinas PUPR,” beber Liston dalam kesaksiannya.

Kontraktor asal Jakarta itu mengerjakan dua proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Pertama pada tahun 2023 lalu, dengan pekerjaan kolam renang Rindam IV Mulawarwan dengan nilai proyek Rp5 miliar.

Proyek kedua adalah lanjutan kolam renang tersebut dengan nilai kontrak lebih besar yakni Rp9 miliar.

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, pemberian uang hanya di proyek kedua.

“Di proyek kedua ada permintaan. Sedangkan di proyek pertama tak ada,” terangnya.

Dengan lugu, Liston mengaku manut saja memberikan uang kepada Aris, karena ingin menjaga hubungan baik.

Terlebih dia kontraktor pendatang.

“Karena hubungan saja, yang mulia,” ujarnya.

Keterlibatan Aris tak hanya terjadi kepada Liston.

Namun juga kepada kontraktor lain.

Seperti dialami Priyanto, Dirut Pelita Ambar Lestari yang juga dijadikan saksi.

Sebesar Rp200 juta diberikannya ke Aris pada awal Ramadan 2024 lalu.

Kepada Priyanto, Aris meminta dana talangan.

Melalui anak buahnya, Maulana, permintaan itu pun dikabulkannya.

Priyanto bercerita, Aris saat itu mengatakan minta tolong dana talangan atau pinjam.

“Kalau bisa dibantu, dibantu,” ujarnya, menirukan permintaan itu.

Dia sempat menanyakan kepada Maulana, siapa yang minta, dan untuk siapa.

Priyanto mendapat proyek pembangunan Depo Arsip dengan total anggaran Rp19,8 miliar pada tahun 2024.

“Ketika itu, Maulana bilang permintaan dari Aris. Sampai ini, uang itu tak kembali ke saya,” tuturnya.

Mendengar keterangan para saksi, Yulianti membantah perihal patokan uang yang nilainya sudah ditentukan.

“Info itu semua dari Aris saja. Tak pernah ada nilai yang dipatok,” ujar Yuli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban mengatakan keterangan para saksi sudah menerangkan mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR, dan memberikan uang gratifikasi kepada terdakwa.

“Tadi terbukti, terdakwa menerima uang gratifikasi yang nilainya berbeda,” ujarnya.

Di sidang lanjutan pada Kamis pekan depan, masih akan dihadirkan saksi yang berkaitan dengan uang gratifikasi.

“Ada 30 lagi saksi yang akan kami hadirkan,” terangnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#gratifikasi #KPK #sidang #suap #Kalsel #ott #pupr