BANJARMASIN - Aris Anova, Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, terbilang sakti. Dengan perintahnya, kontraktor seakan tak berkutik. Uang yang dimintanya, langsung dikirimkan ke dia.
Kesaktian Aris itu terungkap saat Liston Sitorus (pelaksana CV Riungan Jaya Abadi) dijadikan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4/2025).
Aris adalah anak buah terdakwa Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel) yang dihadirkan bersama tiga terdakwa lain.
Baca Juga: Bikin Macet, Lapak Pedagang di Handil Bakti Dibongkar Satpol PP Batola
Mereka adalah Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, Liston mengaku harus menyediakan uang dalam hitungan jam. Bahkan nilainya tak sedikit, sebesar Rp500 juta.
Dia bercerita, pada pagi di bulan Agustus 2024 lalu dia ditelepon Aris. Dalam sambungan telepon itu, dia diperintahkan untuk menyediakan uang sebelum jam 12 siang. Diantarkan ke kantor PUPR Kalsel di Banjarbaru.
Baca Juga: Pimpinan KPU dan Bawaslu RI Datang Memonitor PSU Pilwali Banjarbaru, Jadi Barometer Nasional
Mendapat perintah itu, Liston manut, tak menolak. Karena diminta uang secara tunai dan saat itu dia tak memegang uang, dia pun langsung menuju ke bank.
“Waktu itu saya dihubungi Aris diminta untuk disiapkan uang cash. Diantar jam 12 di parkiran kantor Dinas PUPR,” beber Liston dalam kesaksiannya.
Kontraktor asal Jakarta itu mengatakan, dia mengerjakan dua proyek di Kalsel. Pertama pada tahun 2023 lalu dengan pekerjaan kolam renang Rindam IV Mulawarwan dengan nilai proyek Rp5 miliar.
Proyek kedua adalah lanjutan kolam renang tersebut dengan nilai kontrak lebih besar. Yakni sebesar Rp9 miliar.
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, pemberian uang hanya di proyek pertama. “Di proyek kedua ada permintaan, sedangkan di proyek pertama tak ada,” terangnya.
Dengan lugu, Liston mengaku dia manut saja memberikan uang kepada Aris, karena ingin menjaga hubungan baik. Terlebih dia kontraktor pendatang. “Karena hubungan saja Yang Mulia,” ujarnya.
Kesaktian Aris tak hanya teruji kepada Liston. Namun juga kepada kontraktor lain, Yakni Priyanto, Dirut Pelita Ambar Lestari yang juga dijadikan saksi.
Sebesar Rp200 juta diberikannya ke Aris pada awal Ramadan 2024 lalu.
Berbeda dengan Liston. Kepada Priyanto, Aris meminta dana talangan. Melalui anak buahnya Maulana, permintaan itu pun dikabulkan.
Priyanto bercerita, Aris saat itu mengatakan minta tolong dana talangan atau pinjaman. “Kalau bisa dibantu, ya dibantu,” ujarnya saat itu menirukan.
Dia sempat menanyakan kepada Maulana, siapa yang meminta dan untuk apa. Priyanto sendiri mendapat proyek pembangunan Depo Arsip dengan total anggaran Rp19,8 miliar pada tahun 2024. “Ketika itu Maulana bilang permintaan dari Aris. Sampai ini uang itu tak kembali ke saya,” tuturnya.
Mendengar keterangan para saksi, Yulianti membantah perihal patokan uang yang nilainya sudah ditentukan. “Semua info itu dari Aris saja. Tak pernah ada nilai yang dipatok,” ujar terdakwa.
Baca Juga: Polder Alabio Jadi Fokus Musrenbang RKPD 2026, Bupati HSU Tekankan Sinergitas Lintas Sektor
Sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban mengatakan, keterangan para saksi sudah menerangkan mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR dan memberikan uang gratifikasi kepada terdakwa. “Tadi terbukti, terdakwa menerima uang gratifikasi yang nilainya berbeda,” ujarnya.
Di sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan, masih akan dihadirkan saksi yang berkaitan dengan uang gratifikasi. “Ada 30 lagi saksi yang akan kami hadirkan,” sebut jaksa.
Editor : Muhammad Syarafuddin