RF (45) ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Banjarmasin Barat.
Penangkapan itu disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat, Nurrahman. "Bakda zuhur dia ditangkap," ujarnya kepada Radar Banjarmasin.
Diceritakannya, RF harus dijemput dengan tandu karena kondisinya sedang sakit parah.
"Kondisinya lumpuh dan tidak bisa berjalan sama sekali," katanya.
Dikonfirmasi, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan RF sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Posisi tersangka saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Sebab di tengah pemeriksaan, penyidik menunda interogasi karena melihat kesehatan tersangka kian memburuk.
Kaki RF mengalami pembengkakan, napasnya juga berat dan tak teratur. "Di rumah sakit tersangka didampingi pihak keluarga," ucap Eru.
Pemerkosaan itu terungkap sebelum Idulfitri kemarin, setelah korban bercerita kepada pemilik warung di dekat kontrakannya.
Sejak tahun 2023, korban telah menjadi budak seks ayah tirinya. Saat ini korban telah menginjak usia 18 tahun.
Kejadian pertama setelah ibu korban meninggal dunia. Ia diperkosa hanya beberapa jam setelah ibunya dimakamkan. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) hingga ia ketakutan.
Pemerkosaan terjadi berkali-kali, bahkan kemaluan korban pernah bengkak.
Ketua RT bersama warga lantas melaporkan kejahatan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemko Banjarmasin. Posisi korban saat ini diamankan di sebuah panti asuhan.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief