BANJARMASIN – Usai membongkar pelangsiran Pertalite di salah satu SPBU di Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali mengungkap pelangsiran BBM bio solar bersubsidi sebanyak 1.310 liter di Jalan By Pass Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Minggu (13/4/2025).
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan tiga pelaku, mulai dari penjual hingga pelaku pelangsiran.
Mereka adalah Sarkiah (pemilik kios), Ahmad Rijali Nor Effendi (penjaga kios), dan Syahril selaku sopir yang melakukan penyalahgunaan BBM dengan menjual kepada Sarkiah.
Meski sebagai pemilik kios, Sarkiah memiliki peran utama dalam kasus ini. Ia yang memerintahkan Syahril untuk melakukan pembelian BBM jenis Akrasol atau solar bersubsidi.
Syahril melaksanakan pelangsiran dengan menggunakan mobil milik Sarkiah yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa terhubung dengan selang untuk memindahkan solar ke tangki.
Dalam kegiatan pelangsiran, Sarkiah memberikan uang kepada Syahril sebesar Rp450 ribu.
Sebesar Rp340 ribu untuk membeli solar sebanyak 50 liter dan Rp60 ribu untuk membayar keamanan dan parkir.
Sementara, Syahril mendapat upah Rp50 ribu untuk membawa hasil pembelian solar subsidi tersebut ke kiosnya.
Usai dimasukkan ke dalam jerigen dan diturunkan di kios milik Sarkiah, Ahmad Rizali selaku penjaga kios menjualnya dengan harga Rp10.500 sampai Rp11 ribu per liter.
“Dari keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan ini sudah dua tahun,” terang Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4/2025).
Riza mengungkap, modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan dua unit mobil yang sudah dimodifikasi.
Pertama, satu unit Isuzu Panther warna biru dengan nopol KT 1936 KV, dan Isuzu Panther warna Hijau dengan nopol DA 1694 TEA, khas mobil pelangsir solar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 102 jerigen solar berkapasitas 5 liter, 14 jerigen kapasitas 10 liter, 4 jerigen kapasitas 20 liter, dan 18 jerigen kapasitas 30 liter.
“Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 1.310 liter BBM solar bersubsidi,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami masih melakukan pengembangan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti lainnya,” katanya.
Editor : Arief