BATULICIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat menangkap seorang pria berinisial NOR (25) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah teman orang tua korban yang saat itu sedang berkunjung ke rumah.
Peristiwa terjadi pada Kamis (10/4) dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban, seorang anak perempuan berinisial NAR (14), diduga disetubuhi oleh pelaku saat sedang tidur.
Pelapor, YUY (33), yang merupakan ibu korban, mengetahui kejadian itu sepulang membeli minuman bersama suaminya.
Saat itu, mereka meminjam mobil milik pelaku.
Setibanya di rumah, ia menemukan anaknya menangis dan mengaku baru saja menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.
“Pelaku saat itu sedang tidur,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Jumat (11/4).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat berhasil meringkus pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 Wita.
NOR dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju lengan pendek putih, celana pendek putih, celana dalam ungu, dan BH biru milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arif Subekti