RANTAU – Kamar warga binaan Rutan Kelas IIB Rantau yang berada di blok E nomor 9 digeledah oleh petugas.
Ada 10 orang petugas Rutan Kelas IIB Rantau melakukan penggeledahan rutin ke kamar warga binaan tersebut.
Kepala Rutan Rantau, Rahmad Pijati, mengatakan kegiatan ini memang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Rantau.
“Jadi kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir adanya benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya,” ucapnya, Selasa (8/4/2020).
Selain itu, kegiatan pemeriksaan ini juga sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika atau zat terlarang di dalam Rutan.
“Hasil dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang-seperti kaleng, pulpen, paku, botol kaca, pencukur jenggot, tongkat besi, kipas angin, serta korek api gas,” jelasnya.
Lanjutnya, barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Rantau dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari benda-benda berbahaya maupun penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas keamanan di dalam Rutan dan memastikan bahwa WBP menjalani masa pembinaan dalam kondisi yang aman dan terkendali.
“Semoga dengan kegiatan ini Rutan Rantau tetap menjadi tempat pembinaan yang kondusif serta mendukung program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi warga binaan,” ucapnya.
Editor : Arif Subekti