Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sewa Motor Metik, Malah Digadaikan

Ibnu Dwi Wahyudi • Selasa, 8 April 2025 | 12:55 WIB
DIAMANKAN: Seorang pria warga Tabalong yang diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor sewaan di Tabalong. (Foto : Polres Tabalong)
DIAMANKAN: Seorang pria warga Tabalong yang diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor sewaan di Tabalong. (Foto : Polres Tabalong)

TANJUNG - Jajaran kepolisian Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial WN, warga kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, karena dugaan melakukan penggelapan sepeda motor metik.

Lelaki berusia 28 tahun ini diamankan di kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.

Ia mengaku telah menggadaikan kendaraan yang disewanya dari seorang perempuan berusia 28 tahun berinisial RA, warga kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan awalnya pelaku mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban, menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa selama 3 hari dengan alasan untuk urusan pribadi. Korban menjawab ada, lalu meminta data pribadi pelaku berupa photo KTP dan kartu keluarga. Akad disepakati Rp100 ribu perhari.

"Setelah mengirimkan data pribadi, pelaku minta nomor rekening untuk membayar sewa uang. Syaratnya motor tidak boleh dipindahtangankan atau gadai, apabila dikemudian hari terjadi, maka korban akan melanjutkan ke proses hukum dan pelaku menyetujuinya," jelasnya, Senin (7/4/2025).

Tepatnya bulan Februari 2025 lalu pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil motor sewaan, berupa skuter metik warna putih. Korban meminta pelaku berdiri disamping skuter metik tersebut untuk di foto dan menyerahkan STNK.


Pembayaran uang sewa berjalan lancar beberapa hari. Namun pada 21 Maret 2025 dan setelahnya macet. Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motornya. Pelaku menjawab sedang dipinjam temannya sebentar.

Korban merasa gusar dan meminta sepeda motornya kembali. Tapi pelaku tidiak lagi menjawab pesan. Begitu juga telpon. Lalu melaporkan kejadian itu ke polisi, dan merasa dirugikan Rp20 juta senilai harga sepeda motornya.

Jumat (04/04/2025) siang pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong. "Pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan skuter metik tersebut sebesar Rp4 juta," jelas
Untung saja, sepeda motor korban berhasil didapatkan Satreskrim, dan kini dijadikan barang bukti.

Editor : Arief
#Tabalong #Penggelapan