BATULICIN - Seorang remaja putri berinisial DP (15) menjadi korban pemerkosaan oleh Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AL (23) di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian ini terjadi di atas kapal pada 21 Februari 2024 silam.
Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin menyatakan bahwa DP dan AL sebelumnya berhubungan sebagai pacar.
Mereka berkenalan melalui WhatsApp sebelum akhirnya bertemu.
DP meminta izin orang tuanya untuk keluar rumah dan dijemput AL.
Pelaku membawa korban ke kapal tempatnya bekerja.
Di sana, AL memberi DP minuman beralkohol sebelum memaksanya berhubungan intim.
“Korban pasrah setelah dipukul dua kali di wajah untuk menuruti keinginan AL,” kata Badaruddin, Kamis (3/4/2025).
DP diperkosa dua kali oleh AL di kapal tersebut.
Keesokan harinya, DP melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polsek Kusan Hilir.
AL berhasil ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (1/4/2025) pukul 19.00 Wita.
AL dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Fauzan Ridhani