Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Baru Tiba di Banjarmasin, 2 Truk di Pelabuhan Trisakti Ditahan Balai Karantina

Riyad Dafhi Rizki • Kamis, 27 Maret 2025 | 11:11 WIB
PEMERIKSAAN: BKHIT Kalsel menggelar Operasi Patuh Terpadu dan Pengawasan Karantina 2025 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (26/03).
PEMERIKSAAN: BKHIT Kalsel menggelar Operasi Patuh Terpadu dan Pengawasan Karantina 2025 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (26/03).

BANJARMASIN – Puluhan truk yang baru tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (26/3), menjalani pemeriksaan ketat di bawah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan.

Truk-truk tersebut datang dari Surabaya menggunakan Kapal Motor (KM) Mila Utama.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Terpadu dan Pengawasan Karantina 2025, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan karantina di wilayah Kalsel.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai komoditas seperti sayur-mayur, telur, hingga daging yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan.

Temuan ini menjadi indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) BKHIT Kalsel, Ichi Langlang Buana Machmud mengungkap dari puluhan truk yang diperiksa, dua di antaranya ditahan sementara karena membawa muatan tanpa dokumen.

"Satu truk bermuatan ubi cilembu, dan satu lagi bermuatan kacang. Keduanya tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal," jelas Ichi kepada awak media.

Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti muatan tersebut.
"Kami meminta pemilik barang untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu tiga hari," tegasnya.

Menurut Ichi, pelanggaran semacam ini dapat dikenai ancaman pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar, sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, ia memastikan, analisis lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Selain muatan yang ditahan, sejumlah sopir truk dan pemilik barang lain turut mendapat perhatian.

Salah satunya adalah Anna, yang membawa paket kue lebaran dan makanan olahan berbahan ikan dari Surabaya.

Barang bawaannya sempat diperiksa karena dokumen tidak dicetak. "Dokumennya sebenarnya ada, tapi tidak dibawa atau dicetak. Tadi sudah diingatkan untuk segera melengkapinya," ujar Anna.

Ia pun berjanji akan memastikan semua dokumen, terutama untuk produk olahan ikan, tersedia dalam bentuk fisik sesuai aturan.

Ichi mengimbau para sopir dan pemilik barang untuk bersikap kooperatif saat pemeriksaan. "Kami ingin memastikan semua barang yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan mematuhi aturan karantina demi menjaga keamanan dan kualitas produk," pungkasnya.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarmasin #truk #balai karantina #Pelabuhan