BANJARMASIN – Aksi nekat dilakoni (D) warga Banjarbaru. Ia mengoplos Minyakita, dan menjualnya ke pasaran.
Aksinya digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kamis (20/3/2025).
Total, ada sebanyak 3.263 liter yang berhasil disita dari empat toko hasil penjualan pelaku.
Selain oplosan, Minyakita palsu yang ditemukan juga tak sesuai takaran atau tak sampai 1 liter.
Mengoplos Minyakita, D terbilang cerdik. Ia mengemasnya dengan packing hampir mirip dengan yang asli.
Menurut keterangan pelaku, ia sudah menjalankan aksinya sejak awal tahun lalu.
Modusnya, memesan packing di pulau Jawa.
Lalu mengemasnya dengan minyak goreng lain dengan label Minyakita.
“Sangat mirip sekali jika dilihat kasat mata. Tapi kejernihan jauh berbeda,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan, Senin (24/3/2025).
Kapolda menegaskan, Ditreskrimsus saat ini masih melakukan penyelidikan.
Mencari adakah pelaku memasarkan ke toko lain di luar Banjarmasin.
“Saat ini baru terungkap empat toko di Banjarmasin,” tambah Yudha.
Dari kemasan Minyakita oplosan yang diamankan Polda Kalsel, minyak goreng ini dari minyak curah yang spesifikasinya tidak sesuai.
Bahkan di kemasan tersebut tidak dicantumkan volume.
Meski di kemasan tersebut tertulis produksinya yakni oleh CV Berkat Yana Malang Jawa Timur.
Pelaku memesan kemasan untuk diisi Minyakita palsu dengan minyak curah yang dibeli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.
“Perusahaan tersebut bukan produsen Minyakita, dan pabrik tersebut tidak berada di Malang Jawa Timur, melainkan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kacamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” beber Kapolda.
Menariknya, pelaku D malah menjual Minyakita oplosan ini dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti diketahui untuk HET Minyakita Rp15.700 per liter.
Sementara D menjualnya Rp14 ribu per liter.
“Dia menjualnya lebih rendah dari HET. Ini yang membuat pembelinya tertarik,” kata Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf b, c, g dan i Undang-undang RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salah satu toko yang menjual Minyakita oplosan ini adalah Toko Yeyen/Ibak.
Di sini pelaku sempat menjual Minyakita oplosan.
Menurut pengakuan Ibak, ia awalnya curiga dengan kemasan Minyakita dijual.
Kardusnya berwarna hijau, tak seperti yang asli berwarna keputihan.
Namun, harga yang dijual kepadanya terbilang rendah, sehingga membuatnya percaya bukan Minyakita oplosan.
Ibak bercerita pernah ada seseorang datang menjual dengan harga Rp188 ribu per karton.
Padahal yang asli, harganya hanya Rp186 ribu per karton.
“Karena saya tahu dijual bisa sampai harga Rp190 ribu per karton, makanya saya beli. Tapi ternyata palsu. Sudah laku 53 karton,” ujar Ibak.
Editor : Arief