MARTAPURA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar, Mahmudah, mengungkapkan strategi khusus mengantisipasi gelombang pekerja migran ke Arab Saudi pascapencabutan moratorium. Langkah ini menyusul kabar dibukanya kuota 600.000 pekerja Indonesia dengan tawaran gaji lebih dari Rp6,5 juta per orang yang dikhawatirkan memicu peningkatan pekerja migran ilegal.
"Kami akan mengintensifkan sosialisasi sekaligus penyebarluasan informasi tentang tata cara prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri, terutama untuk sektor domestik Arab Saudi," ungkap Mahmudah saat dikonfirmasi, Kamis (20/3).
Mahmudah menegaskan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja melalui perusahaan penyalur (P3MI) wajib melakukan registrasi awal di tingkat kabupaten sebelum proses akhir di BP3MI. Sementara untuk skema penempatan Mandiri, G to G, dan perpanjangan perjanjian kerja, bisa langsung berproses di BP3MI.
"Pelaksanaan proses penempatan melalui berbagai skema ini dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antara BP3MI dengan Disnaker melalui sistem yang terintegrasi," jelasnya.
Tercatat 185 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Kabupaten Banjar bekerja di Arab Saudi selama periode moratorium (26 Mei 2015-17 Maret 2025). "Semuanya merupakan PMI sektor formal seperti perawat, teknisi, cleaner, hairdresser, barista, dan operator karena tidak ada penempatan domestic worker selama moratorium," pungkasnya.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief