BANJARMASIN – Proses hukum terhadap RMS (30), seorang guru ASN di Banjarmasin yang tersandung kasus pencabulan, masih terus berlanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap pemberkasan. "Masih proses pemberkasan sebelum P21," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahean, pada Kamis (20/3).
Partogi menambahkan, hingga kini jumlah korban mencapai tujuh orang. "Belum ada lagi yang melapor," katanya.
RMS diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Banjarmasin dan juga aktif sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.
Pencabulan menimpa tujuh siswa sekolah menengah pertama (SMP), anggota Pramuka yang ia bina.
Terkait status kepegawaian RMS, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Ahmad Baihaqi, menegaskan ASN yang terjerat kasus pidana pasti diberhentikan.
"Kasusnya masih proses di kepolisian. Sesuai aturan, jika seseorang terlibat hukuman pidana, otomatis gugur sebagai ASN. Jangankan yang berstatus PPPK, PNS pun pasti dipecat," tegas Baihaqi.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief