Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tersandung Kasus Pencabulan, Disdik: Oknum Guru Itu Pasti Dipecat

Riyad Dafhi Rizki • Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:19 WIB
TERSANGKA: Guru PPPK dan pembina pramuka, RMS (30), saat dihadirkan di Mapolresta Banjarmasin, kemarin (11/2).
TERSANGKA: Guru PPPK dan pembina pramuka, RMS (30), saat dihadirkan di Mapolresta Banjarmasin, kemarin (11/2).

BANJARMASIN – Proses hukum terhadap RMS (30), seorang guru ASN di Banjarmasin yang tersandung kasus pencabulan, masih terus berlanjut.

Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap pemberkasan. "Masih proses pemberkasan sebelum P21," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahean, pada Kamis (20/3).

Partogi menambahkan, hingga kini jumlah korban mencapai tujuh orang. "Belum ada lagi yang melapor," katanya.

RMS diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Banjarmasin dan juga aktif sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.

Pencabulan menimpa tujuh siswa sekolah menengah pertama (SMP), anggota Pramuka yang ia bina.

Terkait status kepegawaian RMS, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Ahmad Baihaqi, menegaskan ASN yang terjerat kasus pidana pasti diberhentikan.

"Kasusnya masih proses di kepolisian. Sesuai aturan, jika seseorang terlibat hukuman pidana, otomatis gugur sebagai ASN. Jangankan yang berstatus PPPK, PNS pun pasti dipecat," tegas Baihaqi.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#pencabulan #banjarmasin #Guru #pppk #Oknum #Kejahatan Seksual