BARABAI- Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Tim Satgas Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan patroli ke wilayah konsesi di Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kamis (20/3/2025).
Tak hanya di darat. Tim patroli menggunakan dron udara untuk menjangkau area yang lebih luas.
Perwira Pengendali Pam Obvit, Kompol Rokhim mengatakan patroli ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada penambangan ilegal di HST khususnya wilayah konsesi PT AGM.
"Alhamdulillah situasi tetap aman. Kita tetap komitmen jika ada yang coba-coba membuka tambang ilegal pasti akan ditindak sesuai aturan," ujarnya di lokasi.
Ia membeberkan jika pada tahun 2021 pernah terjadi upaya pembukaan lahan yang bertujuan untuk membuka tambang ilegal di wilayah konsesi PT AGM di Haruyan. Bahkan alat berat sudah mulai masuk ke wilayah konsesi.
"Tak hanya sekali upaya membuka tambang ilegal juga terjadi lagi pada tahun 2024. Jadi patroli rutin ini sangat penting," ungkapnya.
Pihaknya memastikan tidak akan melakukan tindakan yang menghalang-halangi jika memang pertambangan itu memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Tapi kalau izinnya tidak lengkap apalagi tidak memiliki izin pasti kita akan menindak," tambahnya.
Kompol Rokhim mengungkapkan sampai saat ini masih ada upaya-upaya dari pihak luar yang ingin kembali melakukan aktivitas illegal di wilayah dekat konsesi PT AGM.
"Karena di wilayah ini batu baranya sangat menjanjikan. Dulu sempat sudah di tambang batu bara dimasukkan karung tapi batu tidak bisa keluar. Kita jaga kita lakukan patroli rutin," tandasnya.
Di sisi lain, Advokat PT AGM Suhardi menambahkan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan illegal.
“Jika Tim Satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang illegal, kami langsung tindak tegas," ujarnya.
Tindakan tegas ini merupakan arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM.
"Menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tambahnya.
Perlu diketahui, sanksi bagi pelaku Peti dapat yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Editor : Arif Subekti