Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tersinggung Diteriaki “Woy” ketika Berpapasan, Dua Pria Keroyok dan Tusuk Seorang Pemuda di Kawasan Sekumpul

M Fadlan Zakiri • Rabu, 19 Maret 2025 | 04:33 WIB
DIAMANKAN: Kedua pelaku pengeroyokan di Kelurahan Sekumpul, Martapura, sudah dibekuk polisi.
DIAMANKAN: Kedua pelaku pengeroyokan di Kelurahan Sekumpul, Martapura, sudah dibekuk polisi.

MARTAPURA - Tim gabungan dari Polres Banjar menangkap dua pria yang jadi pelaku utama dalam kasus pengeroyokan di wilayah Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Mereka berinisial MF(44) dan MSA (42). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang menggegerkan warga Sekumpul.

Pasalnya, aksi brutal kedua tersangka membuat seorang berinisial HY (28), harus dirawat intensif di RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura Kota, Ipda Muhammad Zulkifli mengungkapkan, peristiwa brutal tersebut terjadi sekira pukul 11.00 Wita pada Jumat (13/12/2024) lalu.

Ketika berada di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Sekumpul, kedua pelaku berpapasan dengan korban, yang kemudian mengucap kata yang menyinggung para pelaku.

“Pelaku tersinggung setelah korban memanggil mereka dengan kata ‘Woyy’,” ungkap Zulkifli.

Karena tidak terima, kedua pelaku pun langsung mengeroyok hingga korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Martapura, Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, dan Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar.

Hasilnya, MF (44) berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Sekumpul Pintu Air, sedangkan MSA (42) ditangkap di Desa Murung Kenanga, Martapura.

Berdasarkan informasi di lapangan, kedua ya dibekuk Jumat (14/3/2025) malam.

Saat penggerebekan, sejumlah barang bukti disita, termasuk sebilah pisau belati yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, serta kaos abu-abu milik salah seorang pelaku.

Saat ini polisi juga sudah memegang alat bukti lain, yakni surat visum korban sebagai bukti medis luka tusuk.

“Mereka kini telah diamankan di Polsek Martapura dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelaas Zulkifli.

Editor : Arief
#Pengeroyokan #Sekumpul #Penganiayaan