BATULICIN – Unit Reserse Kriminal Polsek Angsana meringkus seorang pria terkait kasus peredaran narkotika di Desa Bayansari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3) dini hari.
Pelaku, Masriadi, 43 tahun, tak berkutik saat polisi menggerebeknya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu seberat 9,84 gram.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, mengungkap bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga.
Polisi yang mengendus aktivitas mencurigakan langsung bergerak.
“Sabu disembunyikan dalam botol kecil dan kaleng cat,” ujar Jonser, Jumat (14/3).
Saat diminta menunjukkan izin kepemilikan, Masriadi hanya bisa gigit jari.
Ia beserta barang bukti digelandang ke Polsek Angsana untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Masriadi kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Subekti