Selain beraksi di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara, Tengah, dan Banjarmasin Barat, keduanya juga diketahui pernah beraksi di Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepolisian pada Rabu (19/3/2025) malam.
Baca Juga: THR Belum Dibayar, Buruh Banjarmasin Bisa Datangi Posko Pengaduan FSPMI Di Lokasi Ini
Korban, Suhardi, warga Kompleks A Yani 1, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6466 PAL yang diparkir di halaman rumahnya.
"Korban lupa mencabut kunci motor setelah pulang kerja. Saat berniat menggembok motornya sekitar pukul 22.30 Wita, ia terkejut karena motornya sudah tidak ada," ungkap Ginting.
Penangkapan Ricky terjadi saat ia bertransaksi motor curian di kawasan Japri Zam-zam, Banjarmasin Barat, pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Wabup HSU Disambut Payung Hadrah Saat Bersafari Ramadan di Desa Pihaung Haur Gading
Setelah diinterogasi, Mawar pun berhasil ditangkap di Sungai Andai, saat berada di rumah orang tuanya.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan beberapa motor hasil curian di rumah kontrakan mereka di kawasan Kompleks AMD, Banjarmasin Utara.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap seorang penadah bernama Muhardiansyah alias Jani (41) yang membeli motor curian seharga Rp7 juta.
Baca Juga: Barito Putera Kandas di Tangan Arema FC, Vitor Tinoco Minta Maaf
Motor yang dicuri dari Suhardi diketahui telah dijual kembali ke seseorang di daerah Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keberadaan motor tersebut.
Dari pengakuan Ricky dan Mawar, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 kali dalam kurun waktu dua bulan.
Tercatat, ada dua laporan di Polsek Banjarmasin Utara, dua laporan di Banjarmasin Tengah, satu laporan di Polsek Banjarmasin Barat, dan yang terbaru di Polsek Banjarmasin Timur.
Editor : M. Ramli Arisno