Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Di Sidang Terungkap Saat Penggeledahan KPK, Uang Suap Juga Ditemukan di Kantor PUPR Kalsel

M Oscar Fraby • Kamis, 13 Maret 2025 | 20:52 WIB
BERI KESAKSIAN: Tiga saksi dihadirkan KPK di sidang perdana perkara empat terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Kalsel.
BERI KESAKSIAN: Tiga saksi dihadirkan KPK di sidang perdana perkara empat terdakwa penerima suap di Dinas PUPR Kalsel.

 

BANJARMASIN – Terungkap sejumlah fakta baru dalam sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa empat penerima suap di Dinas PUPR Kalsel.

Salah satunya ditemukannya sejumlah uang di Kantor Dinas PUPR Kalsel.

Uang itu ditemukan saat penggeledahan pascakejadian OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Uang tersebut ada di ruangan Muhammad Aris Anova. Dia adalah staf di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Temuan uang itu diungkap oleh salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan, yakni Andri Fadli (Sekretaris Dinas PUPR Kalsel).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (13/3/2025), menghadirkan langsung empat terdakwa.

Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andran.

Saat OTT KPK, Ahmad Solhan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah sebagai Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel, Agustya Febry Andran sebagai Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam).

Dalam perkara ini, Aris begitu erat kaitannya.

Dari tangannya terungkap uang suap bergulir.

Aris diperintahkan Yulianti Erlynah mengomunikasikan pengambilan uang suap dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (terpidana pemberi suap) di Restoran Kampoeng Kecil, Banjarbaru, pada Oktober 2024 lalu.

Nilainya sebesar Rp1 miliar.

Uang suap itu diminta setelah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mulus mendapat tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Mulai dari pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

“Saat penggeledahan KPK, saya melihat ada uang juga disita di ruang Aris. Saat itu ada dua orang lain yang menyaksikan,” terang Andri dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.

Berapa jumlah uangnya? Andri mengaku tak mengetahui.

Namun jumlahnya diperkirakan tak sedikit.

“Saya hanya diminta untuk menyaksikan saat penggeledahan,” katanya.

Selain Andri, sidang juga menghadirkan mantan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel Rahmaddin.

Keduanya juga sempat dihadirkan dalam sidang perkara Sugeng dan Andi sebelumnya.

Sebagai saksi, Roy kembali ditanyakan perihal tiga proyek yang bermasalah hingga terjadi OTT.

Sama seperti keterangan sebelumnya, Roy juga ditanya kewenangan Sekdaprov Kalsel selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pengangkatan Solhan sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel.

“Saya baru mengetahui proyek ini bermasalah setelah kejadian OTT,” kata Roy.

Begitu juga, sebutnya, perihal sistem lelang yang dilakukan di sejumlah proyek di Pemprov Kalsel.

Termasuk tiga proyek yang bermasalah tersebut.

Roy mengaku, semuanya diserahkan kepada pengguna anggaran, dalam hal ini kepala dinas.

Fakta lain yang juga baru terungkap adalah adanya aliran dana hibah Pemprov Kalsel ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalsel, diserahkan ke Solhan.

Sayangnya, berapa nilainya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum mengungkapnya.

“Berapa nilai temuan uang di Kantor Dinas PUPR Kalsel dan aliran dana ke Baznas Kalsel, tunggu saja. Kami tak ingin menyampaikan dulu. Pada sidang selanjutnya akan disampaikan lagi,” terang JPU KPK, Mayer Volmar Simanjutak.

Mayer mengungkap, keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan kali ini, sudah membenarkan tiga proyek yang bermasalah ini.

Termasuk membenarkan bahwa Solhan dan Yuli adalah pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam sistem lelang E-Katalog tiga proyek tersebut.

Dari sejumlah keterangan para saksi, empat terdakwa tak membantah.

Mereka kompak membenarkan apa yang disampaikan saksi.

“Betul semua yang mulia,” ucap keempatnya kompak.

Sidang sendiri ditunda dan dilanjutkan kembali Kamis (20/3/2025) mendatang.

Mayer mengungkap, saksi yang akan dihadirkan pekan depan akan lebih banyak dibandingkan kali ini.

“Ada lima sampai enam orang yang akan kami hadirkan,” tegasnya.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #suap #Kalsel #pupr