Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Buntut Kasus Owner Mama Khas Banjar, Kajari Banjarbaru Buka Suara

Sheilla Farazela • Senin, 10 Maret 2025 | 20:32 WIB
KETERANGAN: Kajari Banjarbaru Hadiyanto saat memberikan keterangan terkait Kasus Firly Norachim. (Sheila Farazela/ Radar Banjarmasin)
KETERANGAN: Kajari Banjarbaru Hadiyanto saat memberikan keterangan terkait Kasus Firly Norachim. (Sheila Farazela/ Radar Banjarmasin)

BANJARBARU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru Hadiyanto akhirnya buka suara buntut kasus penahanan Owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim. 

Hadiyanto menyebut, Firly didakwa dua hal. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I. Aturannya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Terdakwa tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan komposisi bahan. Lebih dari itu tidak ada aturan pakai dan keterangan lainnya dan ini membahayakan kesehatan masyarakat," ucapnya, Senin (10/3). 

"Makanan tanpa informasi lengkap itu bisa berisiko. Bagi kami, keselamatan masyarakat adalah yang utama karena hukum tertinggi adalah melindungi masyarakat,” tambahnya.

Karena itu, Kajari mengingatkan, jangan sampai ada korban keracunan atau bahkan meninggal gara-gara tidak mencantumkan informasi lengkap terkait makanan tersebut.

"Jangan hanya melihat profit oriented (keuntungan), namun abai sebab akibat yang ditimbulkan nanti. Apalagi ini makanan yang tak ada kedaluwarsanya,” paparnya.

Firly, sebut Kajari, tidak merasa bersalah dan mengulangi perbuatannya. Seharusnya, Mama Khas Banjar menghentikan penjualan produk tersebut.

“Lebih baik perbaiki produknya sesuai aturan,” ujarnya.

Hadiyanto juga menyesalkan sikap Firly yang tetap memaksa berjualan. Menurutnya, ini seakan memberi contoh jika barang tanpa label kedaluwarsa tak dilarang.

"Khawatirnya nanti masyarakat buat makanan aneh-aneh terinspirasi dari situ. Bukan UMKM seperti ini yang kami pertahankan,” jelasnya.

Adapun, perihal ada dugaan tindakan diskriminasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Firly Norachim, Hadiyanto menyebut sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan bentuk diskriminasi tapi kasus yang sedang berproses ini sudah sesuai prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Ia mengatakan dalam kasus ini yang paling inti dilihat adalah efeknya di masyarakat dan jika hal-hal di atas tidak dimuat dalam produk tentu sangat berbahaya bagi masyarakat. 

"Bagi kami yang terpenting adalah keselamatan masyarakat, karena hukum tertinggi dalam penegakkan hukum adalah keselamatan masyarakat," cetusnya. 

Ditanya soal tidak lebih dahulu dilakukan pembinaan, atau teguran melalui SP 1, 2 dan selanjutnya, Kajari mengakui yang bersangkutan ini tidak mengakui bersalah dan melakukan perbuatan yang berulang-ulang.

"Sebenarnya si pemilik ini harus koreksi bahan jualannya. Kalau sudah ada teguran sebelumnya minimal stop dulu lalu perbaiki produk-produk ini sesuai aturan agar tidak bermasalah ke depannya," ujarnya. 

Ia mengatakan terkait pembinaan, pihaknya mengakui akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemko dan Pemprov. 

"Jadi, dalam kasus ini jangan di framing seolah-olah ini bentuk kriminalisasi terhadap UMKM oleh APH. Sekali lagi dalam kasus ini, tidak," pungkasnya.

Editor : Sutrisno
#UMKM #banjarbaru #Kepala Kejaksaan Negeri #mama khas banjar #kedaluwarsa