KOTABARU- Polres Kotabaru lakukan Press Release pelaku curanmor yang penangkapannya sempat viral di grup WhatsApp, Kamis (6/3).
Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, didampingi Wakapolres, Kompol Agus Rusdi Sunandar dan Kasat Reskrim, AKP M Taufan Maulana.
Dijelaskan Kapolres, yang ditangkap ini inisialnya R (40), warga Tanah Bumbu (Tanbu) yang telah melakukan pencurian motor L (korban) pada Jumat (28/2) di Desa Dirgahayu.
Dari pencurian ini, Sabtu (1/3) keluarga korban melihat pelaku di jalan dan berinisiatif membawanya ke rumah untuk dipastikan. Sesampainya di rumah, dari keterangan saksi di lapangan terjadi adu mulut dan suasananya sudah tidak kondusif. Apalagi saat mendengar bahwa kendaraan yang dicuri tersebut sudah dijual.
Mendengar keributan itu, warga berdatangan dan juga keluarga korban yang lain. Saat itu ada yang menyebutkan bahwa pelaku ini juga pernah melakukan pencurian di Desa Dirgahayu.
Bahkan yang lebih parahnya, keluarga korban saat itu sudah memuncak emosinya, sampai ada yang menghantam pelaku.
Selang beberapa menit kemudian, Anggota Buser (Macan Bamega) datang, dan dilakukan pengamanan terhadap pelaku R dari amukan keluarga korban curanmor untuk segera dibawa ke Mapolres Kotabaru.
“Pelaku sudah kami amankan, dengan dasar melanggar Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, pelaku R ini ternyata residivis dengan kasus sama yaitu, pencurian. Dan untuk kendaraan yang dicurinya sudah dijual.
“Untuk masyarakat Kotabaru agar tetap waspada dan berhati-hati, banyak sekali pelaku yang akan mengincar kendaraan bermotor, jika masyarakat lengah,” imbaunya.
Pada penjelasannya, pelaku R mengaku, motif ia mencuri, karena urusan perut serta faktor kebetulan.
“Sebenarnya tidak ada niat. Karena ada kesempatan, saya langsung mengambil. Dan sekarang saya menyesal,” katanya.
Editor : Arief