Ini klarifikasi SD Islam Terpadu Ukhuwah atas dugaan bullying berbuntut kasus hukum yang terjadi di lingkungan sekolahnya.
*****
BANJARMASIN - Melalui kuasa hukumnya, Krisna Dewa, pihak sekolah menegaskan insiden tersebut bukanlah perundungan, melainkan perkelahian.
"Yang terjadi bukan perundungan, melainkan perkelahian yang diawali saling bercanda antar siswa," ujar Dewa, Kamis (6/3).
Dikatakannya, perundungan umumnya terjadi berulang-ulang dan melibatkan kekuatan yang tidak seimbang, sedangkan insiden ini disebutnya terjadi spontan.
Pihak sekolah memperkuat argumennya dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan anak pelapor dan terlapor sedang bercanda bersama dua siswa lain di atas meja kantin.
Kejadiannya pada hari Jumat, 21 Februari 2025, menjelang waktu asar ketika para guru sedang berada di masjid.
Dalam video itu, anak pelapor terlihat memukul-mukul temannya sambil bercanda, hingga akhirnya anak terlapor menegur agar mereka tidak bermain di atas meja.
Situasi berubah setelah anak pelapor diduga mengatai "gendut" dan mengacungkan jari tengah kepada anak terlapor.
Membuat anak terlapor marah hingga terjadi pemukulan. Teman-teman lainnya disebut ikut memukul karena mengira insiden tersebut hanya candaan biasa.
bullyingBaca Juga: Tiga Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur Dimaafkan Korban, Ini Kesepakatannya
Namun, menurut pihak sekolah, video tersebut belum sempat ditunjukkan kepada orang tua pelapor saat mediasi karena mereka datang ke sekolah dalam kondisi emosi.
Sedangkan orang tua pelapor, hanya mengantongi bukti berupa potongan video yang memperlihatkan momen saat anak terlapor memukul, sehingga muncul kesalahpahaman.
"Saat datang ke sekolah, mereka sangat emosi sehingga kami belum sempat menunjukkan video ini," kata Dewa.
Dewa menganggap, dalam kejadian ini, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama menjadi korban. "Maka, kami pun ingin meluruskan semua informasi yang beredar," tegasnya.
Sisi lain, anak pelapor adalah murid baru yang pindah ke SDIT Ukhuwah setahun yang lalu.
"Sehingga kami tidak terlalu tahu cerita historisnya," bebernya.
Dalam mediasi, pihak orang tua anak terlapor telah meminta maaf, dan anak terlapor juga diberikan sanksi skorsing.
Namun, orang tua pelapor meminta sanksi lebih berat, yakni agar anak terlapor dikeluarkan dari sekolah. Selain itu, mereka juga menuntut biaya pemulihan psikologis sebesar Rp 3 juta per pekan selama setahun.
"Kami tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut," ungkap Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SDIT Ukhuwah, Handayani.
Karena tuntutannya tidak terpenuhi, orang tua pelapor melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Meski telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi ke kepolisian, pihak sekolah menyayangkan langkah penyidik yang langsung menerbitkan laporan polisi (LP) tanpa melalui pengaduan masyarakat (dumas).
"Seharusnya, kasus seperti ini ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif melalui proses diversi, mengingat semua pihak yang terlibat adalah anak-anak," sebut Dewa.
Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka tidak memihak siapa pun dan berkomitmen menentang segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik.
"Kami hanya ingin meluruskan kabar yang beredar. Dalam kasus ini, kami melihat kedua belah pihak sebenarnya sama-sama menjadi korban," tambah Dewa.
Meski demikian, pihak sekolah berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baik institusi.
Apakah termasuk orang tua pelapor? Dewa bergeming. "Kami masih belum tahu siapa saja pihak yang akan dilaporkan, kami masih mendalami," pungkasnya.
Disdik Sarankan Saling Bermaafan
Dinas Pendidikan Banjarmasin akan memediasi pihak korban dan pelaku perundungan di SD Islam Terpadu Ukhuwah.
"Kami masih menunggu jadwal pertemuan dari pihak sekolah. Nanti semuanya duduk bersama, keluarga korban, pelaku, UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), dan Disdik. Semoga masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Banjarmasin, Ibnul Qayyim Islamy, Kamis (6/3).
Dia yakin, walaupun kasus ini sudah bergulir di kepolisian, bukan tidak mungkin bisa disetop asalkan kedua belah pihak saling sepakat untuk berdamai.
"Bisa saja laporan kepolisiannya dicabut, apalagi sekarang bulan Ramadan. Kedua belah pihak bisa saling memaafkan," ucapnya.
Dia menjamin, Disdik tidak memandang remeh kasus bullying.
"Dalam kasus ini, diharapkan semua pihak saling mengkoreksi, orang tua korban maupun pelaku, termasuk pihak sekolah harus meningkatkan pengawasan," pungkas Qayim
"Anak Kami Jadi Sering Tantrum"
REZA Febiardi (39), orang tua pelapor kasus dugaan perundungan di SDIT Ukhuwah, mempersilakan pihak sekolah untuk membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
"Monggo saja, itu hak mereka. Saat ini kami fokus memulihkan kondisi anak kami, baik psikologis maupun psikisnya," ujar Reza, Kamis (6/3) malam.
Reza menyebut pihaknya telah memiliki bukti kuat, seperti rekaman CCTV, hasil visum, serta rekam medis anaknya sehari setelah kejadian.
Menurutnya, biarpun pihak sekolah mengklaim tidak ada bullying, fakta yang ada menunjukkan penganiayaan dan pengeroyokan fisik. "Kita buktikan saja di polisi dan persidangan," tegasnya.
Terkait tuduhan pihak sekolah bahwa keluarga pelapor meminta uang, Reza membenarkan permintaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan itu bukan bentuk pemerasan, melainkan untuk mendukung pemulihan anaknya yang saat ini mengalami trauma berat.
"Kami punya rincian biaya. Setiap pekan kami harus konsultasi, biayanya Rp300 ribu," sebutnya.
Kondisi anaknya, lanjut Reza, sangat memprihatinkan. Anak tersebut kini menjadi takut bergaul, enggan bersekolah, dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
"Dia sering tantrum dan bahkan mengancam. Kalau tidak ditangani dengan baik, kami khawatir dia bisa menjadi pelaku kekerasan serupa di masa depan," tuturnya.
Reza juga menegaskan bahwa keluarganya tidak mencari keuntungan dari kasus ini. "Tujuan kami adalah keadilan. Kami ingin anak kami mendapatkan pemulihan yang layak," tegasnya.
Ia mengungkap bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan toleransi waktu bagi orang tua terlapor untuk meminta maaf secara langsung, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan.
"Kami sebenarnya hanya ingin mereka (orang tua terlapor) meminta maaf. Tetapi tidak pernah dilakukan. Maka dari itu, kita tunggu saja proses hukumnya," pungkasnya.
Editor : Arief