AMUNTAI - Satuan reserse narkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengamankan satu pelaku bisnis sabu-sabu di wilayah Kabupaten HSU.
Pelaku berinisial SHF (36).
Ditangkap di salah satu rumah di Desa Kota Raja, RT 08, Kacamatan Amuntai Selatan, Senin (3/3/2025).
Barang bukti sabu diamankan dari pelaku dengan berat bersih 3,14 gram.
Tersangka SHF merupakan warga Jalan Abdul Aziz, Gang Swarga, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo menyampaikan pelaku ditangkap atas informasi masyarakat terhadap transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian tim lapangan melakukan pemantauan lapangan, dan berhasil diamankan.
“Pada anggota, pelaku mengaku barang bukti sabu yang kami amankan dari saku celananya adalah miliknya," ujarnya, mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Kamis (6/3/2025).
Paketan sabu tersebut, lanjut AKP Sutargo, rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
Tertangkapnya tersangka merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU.
Selain itu, Satres Narkoba Polres HSU juga ikut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang dilakoni tersangka.
Seperti alat hisap, timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil dari bisnis haram tersebut, serta sejumlah handphone.
Editor : Eddy Hardiyanto