PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30,48 gram, obat terlarang, senjata tajam, dan handphone di halaman belakang kantor Kejari, Kamis (6/3/2025).
Pemusnahan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Paringin, perwakilan Polres Balangan, dan BNNK Balangan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil 14 perkara tindak pidana umum dan korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain sabu, barbuk lain yang dimusnahkan meliputi 10 butir obat daftar G, 8 unit handphone, 6 bilah senjata tajam, dan pakaian.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar menjelaskan pemusnahan barbuk dilakukan rutin per triwulan.
"Semua barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga bisa kami musnahkan. Ini juga upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti," terang Mangantar.
Narkotika dan obat terlarang dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan air dan sabun, kemudian dibuang ke toilet. Sementara handphone dan sajam dipotong-potong, sementara pakaian dan sejenisnya dibakar.
"Pemusnahan barbuk ini sebagai pertanggungjawaban kepada publik setelah menuntaskan kasus yang ditangani," tutupnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin