Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mabuk, Menganiaya Orang, Lalu DItangkap Polsek Liang Anggang

Sheilla Farazela • Kamis, 6 Maret 2025 | 10:06 WIB
DIAMANKAN: Tersangka penganiayaan, A saat diamankan di Mapolsek Liang Anggang.
DIAMANKAN: Tersangka penganiayaan, A saat diamankan di Mapolsek Liang Anggang.

BANJARBARU - Seorang warga Bati-Bati, Tanah Laut berinisial A (29), diamankan jajaran Polsek Liang Anggang atas kasus penganiayaan.

A (29) ditangkap usai menganiaya S (41), warga Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Jumat (28/2) lalu.

Kapolsek Liang anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanitreskrim, Ipda Isman Riskandany mengatakan, saat itu sekitar pukul 12.30 Wita, S sedang di tempat kerjanya di Jalan Kuranji, Kelurahan Guntung Manggis.

"Tiba-tiba datang A dan langsung melempar parang ke tanah dan mengenai kaki S. Namun, S menolak untuk berkelahi," katanya.

Atas kejadian itu, S mengalami luka sobek di kakinya. Sementara A langsung melarikan diri. Korban kemudian pergi dan melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polsek Liang Anggang.

"Pada hari yang sama, Panit Opsnal Ipda Saiful Anwar bersama anggota lainnya langsung mendatangi TKP," ujar Isman.

Ia mengungkapkan, saat tiba di TKP, anggota mendapati A yang kembali lagi ke TKP dan kedapatan memegang tiga senjata tajam sekaligus.

Melihat hal ini, anggota Polsek Liang Anggang bersama warga langsung mengamankan A beserta barang buktinya. "Pelaku digiring ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut," beber Isman.

Isman mengatakan, saat diinterogasi, A mengakui melakukan perbuatan tersebut karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis tuak.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Mabuk #banjarbaru #Penganiayaan