Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Kasat Narkoba, AKP Abdullah, menjelaskan bahwa sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari enam pelaku yang ditangkap antara 18 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan,” terangnya pada Kamis (6/3).
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (5/3) di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, dan penasehat hukum tersangka di Mapolres Tabalong.
Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran septic tank.
AKP Abdullah menegaskan bahwa tidak semua barang bukti yang disita dimusnahkan, karena sebagian harus disisakan untuk keperluan proses persidangan.
Melihat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, Abdullah mengindikasikan bahwa Tabalong masih menjadi pasar yang menjanjikan bagi pengedar narkoba.
“Hal ini terlihat dari tingginya permintaan,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di sekitar kita, laporkan ke polisi terdekat,” tegasnya.
Editor : M. Ramli Arisno