Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satnarkoba Polres Tabalong Musnahkan 23,25 Gram Sabu dan 21,54 Gram Ekstasi

Ibnu Dwi Wahyudi • Kamis, 6 Maret 2025 | 09:43 WIB

PEMUSNAHAN: Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong dan instansi pemerintah lainnya, bersama penasehat hukum tersangka memusnahkan sabu dan ekstasi milik enam pengedar.
PEMUSNAHAN: Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong dan instansi pemerintah lainnya, bersama penasehat hukum tersangka memusnahkan sabu dan ekstasi milik enam pengedar.
TANJUNG - Satuan Narkoba Polres Tabalong telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 23,25 gram dan ekstasi sebanyak 21,54 gram.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Kasat Narkoba, AKP Abdullah, menjelaskan bahwa sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari enam pelaku yang ditangkap antara 18 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan,” terangnya pada Kamis (6/3).

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (5/3) di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, dan penasehat hukum tersangka di Mapolres Tabalong.

Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran septic tank.

AKP Abdullah menegaskan bahwa tidak semua barang bukti yang disita dimusnahkan, karena sebagian harus disisakan untuk keperluan proses persidangan.

Melihat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, Abdullah mengindikasikan bahwa Tabalong masih menjadi pasar yang menjanjikan bagi pengedar narkoba.

“Hal ini terlihat dari tingginya permintaan,” ujarnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba.

“Jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di sekitar kita, laporkan ke polisi terdekat,” tegasnya.

Editor : M. Ramli Arisno
#narkoba #Polres Tabalong #ekstasi #pemusnahan #Sabu