BATULICIN - Seorang pria berinisial PS (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ia diduga memerkosa seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Sabtu (1/3) dini hari.
"Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap pelaku di kediamannya," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Selasa (4/3).
Jonser menceritakan, peristiwa ini terjadi di rumah korban, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (28/2) sekira pukul 10.00 Wita.
Saat itu, korban sedang bermain ponsel di teras rumah.
Pelaku yang masih tetangga korban, tiba-tiba datang dan menarik korban ke ruang tamu.
Pelaku memaksa korban untuk membuka celana.
Korban berteriak meminta tolong, namun pelaku membungkam mulut korban.
Pelaku juga mencengkeram pergelangan tangan korban hingga memar.
“Korban sempat berteriak minta tolong, tetapi tidak ada yang mendengar,” kata Jonser.
Setelah kejadian, korban melapor kepada ibunya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana jeans biru milik korban, celana dalam hitam, bra cokelat, dan kaus hitam milik pelaku.
Pelaku, kata Jonser, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Arif Subekti