Delapan tersangka, terdiri dari empat nakhoda dan empat pemilik modal, ditangkap karena melakukan pelanggaran serius di sektor perikanan.
Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adran Syafruddin, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah banyaknya laporan dari nelayan lokal yang resah.
Keempat kapal tersebut ditangkap di wilayah perairan Jorong, Tanah Laut pada 19 Februari lalu, dengan total 77 ABK yang diamankan.
"Mereka beroperasi tanpa izin di luar wilayah penangkapan yang ditentukan," tegas Andi.
Keempat kapal yang diamankan adalah Putra Baru 2 (30 GT), Malda Jaya I (28 GT), Kurnia Tawakal, dan Mayang Sari II (29 GT), dengan total tangkapan mencapai 23,3 ton ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang ilegal sangat merusak ekosistem laut.
"Kegiatan ini dapat mengancam kelangsungan hidup ekosistem laut dan masyarakat nelayan," ujarnya.
Tersangka terancam hukuman 5-8 tahun penjara berdasarkan pasal 85 junto pasal 9 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Sementara 77 ABK ditetapkan sebagai saksi.
Editor : M. Ramli Arisno