BATULICIN - Polsek Sungai Loban menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku berinsial AK (41), warga Desa Sebamban Lama, Sungai Loban. Ia ditangkap pada Rabu (26/2) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di RT 002 Desa Sebamban Lama.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 6,58 gram.
“Sabu disimpan dalam dompet merah di saku celana pelaku,” ujar Kity, Jumat (28/2).
Selain itu, disita satu unit ponsel, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp1,5 juta.
Kapolsek menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bersama barang bukti, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk diproses hukum.
Editor : Arif Subekti