Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ibu di Malaysia, Ayah Tiri Memperkosa, Kabur dan Sembunyi di Kamar Hotel di Banjarmasin

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 28 Februari 2025 | 09:36 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: Jawapos)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: Jawapos)

BANJARMASIN – Gadis 16 tahun ini menjadi korban rudapaksa ayah tiri. Kasus ini terjadi di sebuah hotel di Banjarmasin Utara.

Pelaku seorang pria berinisial ER (32) asal Sulawesi Barat. Ia menginap di hotel bersama korban selama tiga hari.

Peristiwa ini terungkap ketika karyawan hotel menemukan korban meringkuk ketakutan di dalam kamar nomor 302, Senin (26/2).

Karyawan itu menanyai kondisi korban, saat itulah korban meminta pertolongan. Pemilik hotel segera dihubungi.

Korban yang didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Selatan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.

"Jadi korban dan ayah sambungnya ini tinggal di Kalimantan Timur. Mereka tiba di Banjarmasin pada Jumat (21/2). Mereka menginap di hotel, di kamar 213. Rudpaksa terjadi pada Sabtu (22/2) dini hari," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (27/2).

Selama tiga malam menginap, korban dilarang keluar dari kamar. Hingga Senin siang, ketika pelaku keluar hotel, kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk kabur. Ia bersembunyi di salah satu kamar kosong di lantai tiga.

"Beruntung karyawan hotel menemukan dan memberikan pertolongan," kata Eru yang didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean.

Pelaku ditangkap tim opsnal Macan Resta dan Unit PPA pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 Wita, saat ER masih berada di hotel.

"Korban ini ketakutan. Mau kabur, bingung ke mana. Ini pertama kalinya ia ke Banjarmasin," terang Eru.

Polisi lantas mencari ibu kandung korban, ternyata dia seorang pekerja migran. Sudah enam bulan terakhir bekerja di Malaysia.

Terungkap kisah menyedihkan, ternyata ini bukan kejadian pertama. Pelaku pernah menyetubuhi putrinya saat di Kaltim. Tapi kala itu ibu korban memilih memaafkan.

"Ternyata pelaku ini pertama kali melakukannya kala usia korban masih 14 tahun. Terjadi sebanyak empat kali. Tapi ibu korban memaafkan begitu saja dan tidak mengadukan ke polisi," ungkap Eru.

"Korban diajak ke Banjarmasin untuk disekolahkan juga. Padahal pelaku tidak memiliki tempat tinggal, apalagi pekerjaan," tutupnya.

Ayah tiri ini dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Anak #banjarmasin #Pemerkosaan #Kejahatan Seksual