TANJUNG - Sejumlah pedagang makanan di Tabalong diberi sosialisasi jam buka jualan selama bulan Ramadan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tabalong, Selasa (25/2).
Mereka diminta agar menghormati masyarakat yang sedang beribadah puasa, dengan cara tidak berjualan di jam-jam tertentu.
Meski begitu, Satpol PP dan Damkar tidak memberi larangan untuk mereka berjualan di waktu puasa dengan ketentuan.
Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor mengatakan, jam berjualan diperkenankan menjelang berbuka puasa. "Ya sekitar jam 3 sore, menjelang buka puasa," ujarnya.
Selain jam berjualan, pedagang juga diminta mengubah tampilan depan warungnya agar tidak mengundang selera orang berpuasa.
"Kalau bisa ditutup depannya. Ya pintar-pintar yang pumya warung, kaya apa supaya tidak mengundang orang batal puasa," imbuhnya.
Selebihnya, untuk makanan yang disajikan sebaiknya tidak disajikan makan ditempat. Harus dibungkus dan bisa dibawa pulang.
Aturan itu telah tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tabalong Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Masyarakat.
Tazeriyanor memastikan akan terus mengawasi operasional pedagang makanan tersebut. "Kami jadwalkan patroli tiga kali sehari selama bulan Ramadan. Pagi, siang da sore," tegasnya.
Nadia, salah satu pedagang mengatakan sangat senang adanya sosialisasi tersebut sehingga mengerti aturan yang diterapkan pemerintah.
Ia bertekad akan melaksanakan sesuai anjuran Satpol PP dan Damkar. " Insya Allah siap mengikuti," ujarnya. (ibn)
Editor : Arif Subekti